JPU minta hakim tolak keberatan Fathanah
Senin, 08 Juli 2013 - 16:26 WIB
JPU minta hakim tolak keberatan Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa menilai dakwaan kepada Fathanah sudah tepat.
"Alasan keberatan Penasehat Hukum tentang surat dakwaan tidak cermat, tidak tepat," tegas JPU Afni Carolina saat membacakan tanggapan atas eksepsi Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurutnya, majelis Pengadilan Tipikor harus menolak seluruh keberatan terdakwa yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. "Kami mohon kepada Majelis Hakim menolak seluruh keberatasan Penasehat Hukum terdakwa, dan menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar yang diduga bagian dari fee komitmen Rp40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Alasan keberatan Penasehat Hukum tentang surat dakwaan tidak cermat, tidak tepat," tegas JPU Afni Carolina saat membacakan tanggapan atas eksepsi Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurutnya, majelis Pengadilan Tipikor harus menolak seluruh keberatan terdakwa yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. "Kami mohon kepada Majelis Hakim menolak seluruh keberatasan Penasehat Hukum terdakwa, dan menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,3 miliar yang diduga bagian dari fee komitmen Rp40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hyk)