Di persidangan Luthfi, KPK bantah dikendalikan asing

Senin, 08 Juli 2013 - 13:37 WIB
Di persidangan Luthfi,...
Di persidangan Luthfi, KPK bantah dikendalikan asing
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Jaksa Muhibuddin menepis tudingan Luthfi bahwa saat ini KPK menjadi alat penguasa dan antek asing. Menurutnya KPK tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi tanpa tabang pilih.

"Mengapa harus memberikan stigma KPK alat penguasa dan alat asing," kata Muhibuddin saat membcakan tanggapan atas eksepsi Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2013).

Saat jaksa KPK membacakan tanggapan atas eksepsi Luthfi, mantan anggota DPR RI terlihat hanya tersenyum. Pemberantasan korupsi wujud dari amar makruf nahi munkar

"Mudah-mudahan menjadi tazkirah untuk mencari keadilan atas kebenaran bukan atas hawa nafsu," ungkap Muhibuddin.

KPK juga membantah ada upaya untuk menghancurkan PKS melalui media meskipun saat ini memang ada petinggi PKS diperiksa KPK. "Tidak ada maksud KPK mendeskreditkan PKS bahkan merusak PKS," ucapnya.

Menurutnya pemberantasan korupsi harus didukung oleh semua pihak. "KPK hanya sekumpulan manusia yang sampai saat ini mengemban amanat rakyat memberantas korupsi. Korupsi sudah dianggap ekstra ordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara exra-ordinary," tukas
Muhibuddin.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0709 seconds (0.1#10.140)