Korupsi IT UI, KPK periksa direktur PT Makaramas

Senin, 08 Juli 2013 - 12:18 WIB
Korupsi IT UI, KPK periksa direktur PT Makaramas
Korupsi IT UI, KPK periksa direktur PT Makaramas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan dan pemasangan IT di perpustakaan Universitas Indonesia.

KPK terus memeriksa saksi-saksi yang dianggap mempunyai informasi mengenai proyek senilai Rp21 milyar itu. Hari ini Penyidik KPK memanggil Direktur PT Makaramas UI Tjahjanto Budisatrio, untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN (Tafsir Nurhamid)," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (8/7/2013).

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak UI, baik pegawai atau dosen. Bahkan KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Rektorat UI, tak hanya itu kantor PT Makaramas juga sudah digeledah oleh penyidik lembaga pimpinan Abaraham Samad Cs ini.

Dalam kasus ini, Wakil Rektor UI bidang bidang SDM, keuangan, dan administrasi Tafsir Nurhamid (TN) sudah berstatus tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. TN diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5434 seconds (0.1#10.140)