Garuda harus urus izin penggunaan wifi di pesawat
A
A
A
Sindonews.com - Meskipun hasil uji coba penggunaan wifi di pesawat Boeing 777-300ER Garuda Indonesia telah berjalan dengan baik, namun bukan berarti penggunaan wifi diperbolehkan pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif.
Tim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah melakukan pengujian terhadap penggunaan jaringan wifi pada pesawat saat mengudara, tidak menemukan adanya bahaya yang ditimbulkan selama pesawat mengudara. Sistem navigasi pada cockpit maupun penggunaan kanal frekuensi yang lain juga tidak ditemukan gangguan yang diakubatkan pengaktifan wifi di pesawat saat terbang.
Kemkominfo jika hendak menggunakan fasilitas wifi pada penerbangan komersilnya, maka harus mengurus proses perizinan lebih lanjut dan melakukan pembayaran uji coba wifi kepada Kemkominfo.
"Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemominfo Gatot S Dewa Broto, melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (7/7/2013).
Sebagaimana diatur UU No. 36 No. 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Sehingga seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Juga disebutkan pada ayat (2), bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian, Kementerian Kominfo tidak ada ampun (toleransi) sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa.
"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersikap adil dan terbuka pada setiap maskapai penerbangan apapun sejauh seluruh ketentuannya dipatuhi tanpa toleransi sedikitpun," ujar Gatot.
Tim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah melakukan pengujian terhadap penggunaan jaringan wifi pada pesawat saat mengudara, tidak menemukan adanya bahaya yang ditimbulkan selama pesawat mengudara. Sistem navigasi pada cockpit maupun penggunaan kanal frekuensi yang lain juga tidak ditemukan gangguan yang diakubatkan pengaktifan wifi di pesawat saat terbang.
Kemkominfo jika hendak menggunakan fasilitas wifi pada penerbangan komersilnya, maka harus mengurus proses perizinan lebih lanjut dan melakukan pembayaran uji coba wifi kepada Kemkominfo.
"Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemominfo Gatot S Dewa Broto, melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (7/7/2013).
Sebagaimana diatur UU No. 36 No. 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Sehingga seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Juga disebutkan pada ayat (2), bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun. Dengan demikian, Kementerian Kominfo tidak ada ampun (toleransi) sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa.
"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersikap adil dan terbuka pada setiap maskapai penerbangan apapun sejauh seluruh ketentuannya dipatuhi tanpa toleransi sedikitpun," ujar Gatot.
(lal)