Kejagung persilakan anggotanya diproses KPK
Minggu, 07 Juli 2013 - 03:27 WIB
Kejagung persilakan anggotanya diproses KPK
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi menegaskan pihaknya siap menyerahkan anggotanya yang terlibat kasus korupsi untuk diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Marwan terkait adanya dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Didiek Darmono dan Kajati Riau Eddy Rakamto dalam kasus suap pajak PT Master Steel.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memproses anak buahnya itu, jika KPK mempercayakan Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. "Kalau memang terlibat, silakan KPK memeriksa kedua Kajati tersebut," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Juli 2013.
Marwan mengatakan, Jamwas sebenarnya memiliki kapasitas untuk menyidik para Jaksa. "Misalkan ada jaksa yang bermain dalam suatu kasus, dan permainan itu terbukti, maka kita siap untuk menyidik hal tersebut," tukasnya.
Hal ini disampaikan Marwan terkait adanya dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Didiek Darmono dan Kajati Riau Eddy Rakamto dalam kasus suap pajak PT Master Steel.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memproses anak buahnya itu, jika KPK mempercayakan Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. "Kalau memang terlibat, silakan KPK memeriksa kedua Kajati tersebut," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Juli 2013.
Marwan mengatakan, Jamwas sebenarnya memiliki kapasitas untuk menyidik para Jaksa. "Misalkan ada jaksa yang bermain dalam suatu kasus, dan permainan itu terbukti, maka kita siap untuk menyidik hal tersebut," tukasnya.
(kur)