Laporkan oknum penjual kursi haji

Sabtu, 06 Juli 2013 - 03:04 WIB
Laporkan oknum penjual...
Laporkan oknum penjual kursi haji
A A A
Sindonews.com - Pemotongan kuota haji 20 persen, terus menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan haji di dalam negeri. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi.

Anggota Komisi VIII Achmad Rubei menyatakan, kemungkinan besar tidak akan terjadi jual beli kursi haji. Karena nomor urut kursi sudah masuk ke dalam data siskohat. Selain itu pemerintah juga sudah memberikan pedoman akan syarat pemotongan yang akan diberlakukan.

“Pemerintah sudah berikan pedoman guna melakukan pemotongan berdasarkan pendaftar pertama persekian tanggal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).

Lanjut dia, jika saatnya nanti terdapat oknum yang memainkan nomor urut kursi maka dapat dilaporkan kepada DPR dan aparat keamanan. Untuk itu masyarakat diharapkan mau melaporkan dan berperan aktif disamping peran media dalam pemberitaan.

“Jika ditemukan di luar, dapat dilaporkan, nanti baru akan ditanyakan dan kita datangi daerahnya khususnya anggota DPR sesuai dapil (daerah pemilihan) mereka,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan, dugaan jual beli kursi haji memang ada, hal tersebut sudah masuk ke dalam penyimpangan tindak pidana.

Menurutnya, pengawasan ini menjadi tugas aparat keamanan dan pemerintah. “Jika sudah terjadi di lapangan, maka menjadi tugas aparat penegak hukum, karena ini sudah masuk tingkat pidana,” ujar dia saat dihubungi KORAN SINDO.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)