Pihak LHI enggan tanggapi Yusuf Supendi

Jum'at, 05 Juli 2013 - 17:36 WIB
Pihak LHI enggan tanggapi...
Pihak LHI enggan tanggapi Yusuf Supendi
A A A
Sindonews.com - Zainuddin Paru selaku kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq menolak memberikan komentar mengenai keberatan Yusup Supendi dan Ahli Waris Faisal Rahmat terkait penjualan tanah wakaf di Cipanas, Jawa Barat.

"no comment, no comment," kata Paru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).

Paru mengaku tidak mengetahui soal tanah yang sudah disita KPK itu, karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPUU) Luthfi. "Iya, engan tahu. Saya enggak tahu riwayatnya," kata paru.

Paru datang ke KPK untuk membesuk Luthfi, namun dia tetap eggan menanggapi langkah atau upaya hukum yang dilakukan oleh Yusuf Supendi, pendiri partai Keadilan (PK) yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Enggak tahu, eggak mau terlalu repon sama Yusuf Supendi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Yusuf datang ke KPK untuk menyampaikan surat keberatan terkait rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat yang sudah sita KPK. Rumah tersebut diduga terkait dengan TPPU mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurutnya rumah itu dijual Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, kepada bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Yusuf mendampingi seorang ahli waris pemilik tanah wakaf tersebut.

"Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan UU No 41 2004 ttg wakaf pasal 40 wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," kata Yusuf di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan kesaksian Hilmi di KPK pada tanggal 23 Mei 2013 menyatakan, rumah tersebut sudah dijual ke Luthfi. Namun, pada tanggal 31 Mei KPK berdasarkan surat printah penyitaan tanggal 25 Maret melakukan menyitaan. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," kata dia.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)