Djoko belikan putrinya tanah seharga Rp5,2 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo dugaan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, masih menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan.
Dalam sidang terungkap Djoko, pada 2007 pernah membeli tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah lebih Rp5,2 miliar. Pasalnya tanah tersebut atas nama putrinya bernama Poppy Femialya.
"Waktu itu, dijual seharga Rp5,2 miliar lebih dan dipotong biaya notaris sebesar Rp256 juta," kata Suparno selaku ahli waris, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Sementara, saksi lain Novita Puspitarini mengatakan, awalnya tidak mengetahui yang membeli tanah tersebut adalah putri Djoko Susilo.
"Dilihatkan fotocopy AJB (Akta Jual Beli-nya) waktu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama pemilik tanah tersebut adalah putrinya Pak Djoko, Poppy kalau tidak salah," kata Novita.
Lebih jauh Novita mengatakan, yang menjual tanah seluas 3.007 meter persegi itu, pihak keluarga dari ibunya Musni dan ahli waris yang berjumlah tujuh orang. "Saya tandatangan selaku kuasa ibu saya. Ibu saya waktu itu sakit stroke," tukasnya.
Dalam proses jual beli tersebut, pihak pembeli juga mengutus orang untuk menemui dirinya, namun dia mengaku tidak mengenal utusan yang bernama Erik dan Niken tersebut.
Menurut Novita, pada saat proses jual beli dirinya juga merasa keberantan dengan salah satu klausul yang ditawarkan oleh pembeli. Namun pada akhirnya ada titik terang sehingga klausul tersebut diubah.
"Tanah itu belum bersertifikat. Kalau nanti tak bisa disertifikatkan, uang harus dikembalikan beserta denda. Itu kami keberatan," pungkasnya.
Dalam sidang terungkap Djoko, pada 2007 pernah membeli tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah lebih Rp5,2 miliar. Pasalnya tanah tersebut atas nama putrinya bernama Poppy Femialya.
"Waktu itu, dijual seharga Rp5,2 miliar lebih dan dipotong biaya notaris sebesar Rp256 juta," kata Suparno selaku ahli waris, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Sementara, saksi lain Novita Puspitarini mengatakan, awalnya tidak mengetahui yang membeli tanah tersebut adalah putri Djoko Susilo.
"Dilihatkan fotocopy AJB (Akta Jual Beli-nya) waktu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama pemilik tanah tersebut adalah putrinya Pak Djoko, Poppy kalau tidak salah," kata Novita.
Lebih jauh Novita mengatakan, yang menjual tanah seluas 3.007 meter persegi itu, pihak keluarga dari ibunya Musni dan ahli waris yang berjumlah tujuh orang. "Saya tandatangan selaku kuasa ibu saya. Ibu saya waktu itu sakit stroke," tukasnya.
Dalam proses jual beli tersebut, pihak pembeli juga mengutus orang untuk menemui dirinya, namun dia mengaku tidak mengenal utusan yang bernama Erik dan Niken tersebut.
Menurut Novita, pada saat proses jual beli dirinya juga merasa keberantan dengan salah satu klausul yang ditawarkan oleh pembeli. Namun pada akhirnya ada titik terang sehingga klausul tersebut diubah.
"Tanah itu belum bersertifikat. Kalau nanti tak bisa disertifikatkan, uang harus dikembalikan beserta denda. Itu kami keberatan," pungkasnya.
(stb)