Turunkan impor miras

Jum'at, 05 Juli 2013 - 14:26 WIB
Turunkan impor miras
Turunkan impor miras
A A A
Sindonews.com - Pasca penghapusan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Ketua Nasional Gerakan Anti Miras (Genam), Fahira Idris mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Peraturan Daerah (Perda) Miras.

Fahira juga menuntut pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Miras dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan peredaran miras.

Menurutnya, penerbitan PP Pembatasan Peredaran Miras merupakan langkah darurat yang perlu segera diambil menunggu pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Miras di DPR RI.

"Perlu diambil langkah, karena peredaran miras di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Jika perhari jatuh korban 50 orang karena miras, seperti kasus pembunuhan, perkosaan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tawuran, demo anarkistis, kecelakaan, maka rata-rata pertahun jumlah korban karena miras bisa mencapai 18.250 jiwa, dan terbesar adalah pada usia remaja," kata Fahira, lewat rilisnya kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada 2007 realisasi impor miras mencapai 28.690 karton. Jumlah ini meningkat tajam menjadi 143.668 karton pada 2008. Dan pada 2009, angka impor miras terus meroket hingga 279.052 karton.

Menurut Fahira, dalam dua tahun terakhir, angka penjualan miras terus naik hingga dua kali lipat. “Dua tahun belakangan ini, saya yakin impor miras ke Indonesia melonjak tajam mengingat pertumbuhan gerai-gerai yang menjual miras juga meningkat tajam,“ tutur Fahira.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8362 seconds (0.1#10.140)