Akibat kabel bawah laut dicuri komunikasi terganggu
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Gatot S Dewa Broto mengatakan, adanya gangguan telekomunikasi, Rabu 3 Juli 2013, disebabkan oleh pencurian kabel telekomunikasi bawah laut, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Ada 13 kejadian vandalisme (pencurian dan pemotongan kabel) yang berlokasi di wilayah dari arah Tanjung Priok, Bangka Belitung, hingga Kepulauan Riau. Ini belum terhitung di tahun sebelumnya. Di sejumlah wilayah lain juga pernah, tetapi tidak sesering di wilayah tersebut. Pada umumnya kegiatan kriminalitas mereka terorganisir," kata Gatot dalam rilisnya, Kamis (4/7/2013).
Gatot menjelaskan, untuk memperbaiki hal tersebut, teknisi harus menggunakan kapal yang dimiliki oleh negara asing. Karena masih belum adanya fasilitas dari kapal Indonesia yang bisa digunakan untuk memperbaiki kerusakan atas pancurian kabel di bawah laut tersebut.
"Untuk perbaikan akibat kerusakan di laut dalam harus menggunakan kapal berbendera asing karena belum ada kapal domestik memiliki kemampuan serupa. Ini belum terhitung dengan kebutuhan teknisi yang bersertifikasi khusus untuk menjamin adanya recovery di dasar laut," ungkap Gatot.
Namun, Gatot juga mengakui untuk menggunakan kapal asing dalam memperbaiki kabel telekomunikasi di bawah laut, tidaklah mudah. Karena harus membutuhkan proses perizinan hingga ke 52 instansi.
"Persoalannya, untuk mengoperaikan kapal berbendera asing secara total dibutuhkan proses perizinan hingga 52 hari dari instansi terkait di Indonesia. Mabes Polri merekomendasikan agar para penyelenggara telekomunikasi tidak hanya menuntut aparat penegak hukum untuk penindakan, tetapi juga harus melakukan sosilisasi dan edukai serta program CSR bagi masyarakat sekitarnya," tandas Gatot.
"Ada 13 kejadian vandalisme (pencurian dan pemotongan kabel) yang berlokasi di wilayah dari arah Tanjung Priok, Bangka Belitung, hingga Kepulauan Riau. Ini belum terhitung di tahun sebelumnya. Di sejumlah wilayah lain juga pernah, tetapi tidak sesering di wilayah tersebut. Pada umumnya kegiatan kriminalitas mereka terorganisir," kata Gatot dalam rilisnya, Kamis (4/7/2013).
Gatot menjelaskan, untuk memperbaiki hal tersebut, teknisi harus menggunakan kapal yang dimiliki oleh negara asing. Karena masih belum adanya fasilitas dari kapal Indonesia yang bisa digunakan untuk memperbaiki kerusakan atas pancurian kabel di bawah laut tersebut.
"Untuk perbaikan akibat kerusakan di laut dalam harus menggunakan kapal berbendera asing karena belum ada kapal domestik memiliki kemampuan serupa. Ini belum terhitung dengan kebutuhan teknisi yang bersertifikasi khusus untuk menjamin adanya recovery di dasar laut," ungkap Gatot.
Namun, Gatot juga mengakui untuk menggunakan kapal asing dalam memperbaiki kabel telekomunikasi di bawah laut, tidaklah mudah. Karena harus membutuhkan proses perizinan hingga ke 52 instansi.
"Persoalannya, untuk mengoperaikan kapal berbendera asing secara total dibutuhkan proses perizinan hingga 52 hari dari instansi terkait di Indonesia. Mabes Polri merekomendasikan agar para penyelenggara telekomunikasi tidak hanya menuntut aparat penegak hukum untuk penindakan, tetapi juga harus melakukan sosilisasi dan edukai serta program CSR bagi masyarakat sekitarnya," tandas Gatot.
(maf)