Wali Kota Bandung dituding prakarsai suap hakim
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka kasus suap bansos Kota Bandung, Edi Siswadi, Rohman Hidayat menegaskan, jika penyuapan yang dilakukan terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono adalah inisiatif dari Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Rohman menilai, meski saat itu kliennya masih berstatus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung namun antara penyuapan dan kuasa pengguna anggaran sebagaimana tugas Sekda tidak ada hubungannya.
"Dia (Edi) memang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tapi itu kasus suap berdiri sendiri, tidak ada hubungannya dengan kapasistas dia sebagai KPA," tegas Rohman, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, sebagai bawahan Dada, Edi sudah pasti akan menjalankan semua perintah atasannya. "Suap itu inisiatif Pak Wali Kota yang memerintahkan ke Pak Edi sebagai bawahannya. Tidak mungkin Pak Edi mengambil tindakan tanpa perintah atasannya," tuturnya.
Rohman merasa, pernyataan Dada dan kuasa hukumnya selama ini hanyalah sebuah taktik 'cuci tangan' dalam kasus suap ini dan hanya mencari pembenaran jika selama ini kliennya yang bersalah. "Padahan kan Pak Edi hanya menjalankan perintah atasannya. Dalam hal ini Dada Rosada," jelasnya.
Lebih lanjut Rohman menhatakan, besok kliennya akan ikut menjalani rekontruksi bersama empat tersangka, Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Hery Nurhayat, Asep Triana yang sudah memulai rekontruksi pada hari ini.
Sesuai rencana, Edi yang dinyatakan kalah dalam Pilwalkot Bandung ini akan mengikuti rekontruksi di Pemkot Bandung, Hotel Topaz, dan rumah Toto Hutagalung. "Besok dia akan hadir dalam rekontruksi sebagai bentuk penghormatan proses hukum. Beliau tahu betul integritas KPK sehingga tidak mungkin KPK sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti kuat," tutupnya.
Rohman menilai, meski saat itu kliennya masih berstatus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung namun antara penyuapan dan kuasa pengguna anggaran sebagaimana tugas Sekda tidak ada hubungannya.
"Dia (Edi) memang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tapi itu kasus suap berdiri sendiri, tidak ada hubungannya dengan kapasistas dia sebagai KPA," tegas Rohman, Rabu (3/7/2013).
Menurutnya, sebagai bawahan Dada, Edi sudah pasti akan menjalankan semua perintah atasannya. "Suap itu inisiatif Pak Wali Kota yang memerintahkan ke Pak Edi sebagai bawahannya. Tidak mungkin Pak Edi mengambil tindakan tanpa perintah atasannya," tuturnya.
Rohman merasa, pernyataan Dada dan kuasa hukumnya selama ini hanyalah sebuah taktik 'cuci tangan' dalam kasus suap ini dan hanya mencari pembenaran jika selama ini kliennya yang bersalah. "Padahan kan Pak Edi hanya menjalankan perintah atasannya. Dalam hal ini Dada Rosada," jelasnya.
Lebih lanjut Rohman menhatakan, besok kliennya akan ikut menjalani rekontruksi bersama empat tersangka, Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Hery Nurhayat, Asep Triana yang sudah memulai rekontruksi pada hari ini.
Sesuai rencana, Edi yang dinyatakan kalah dalam Pilwalkot Bandung ini akan mengikuti rekontruksi di Pemkot Bandung, Hotel Topaz, dan rumah Toto Hutagalung. "Besok dia akan hadir dalam rekontruksi sebagai bentuk penghormatan proses hukum. Beliau tahu betul integritas KPK sehingga tidak mungkin KPK sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti kuat," tutupnya.
(maf)