Hambalang, KPK panggil mantan Deputi BUMN
Rabu, 03 Juli 2013 - 11:35 WIB
Hambalang, KPK panggil mantan Deputi BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Kementerian BUMN Muchayat rencananya hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Selain itu, KPK juga akan memanggil bagian Pemeriksa Barang dan Jasa proyek P3SON Rahmatullah, Sadi, Sudiro, Iswandi dan Choiruddin Noor. Mereka di periksa dalam kasus kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp243 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Sampai saat ini KPK hanya menahan Deddy Kusdinar, sementara dua saksi lainnya termasuk Andi Mallarangeng masih menghirup udara bebas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Selain itu, KPK juga akan memanggil bagian Pemeriksa Barang dan Jasa proyek P3SON Rahmatullah, Sadi, Sudiro, Iswandi dan Choiruddin Noor. Mereka di periksa dalam kasus kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp243 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Sampai saat ini KPK hanya menahan Deddy Kusdinar, sementara dua saksi lainnya termasuk Andi Mallarangeng masih menghirup udara bebas.
(stb)