Ormas Islam merasa dilindungi dengan UU Ormas
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam M Al Khatath menilai UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) melindungi ormas Islam.
"UU Ormas enggak merugikan ormas, malah melindungi ormas. Kita melihat bahwa uu itu bisa melindungi ormas dari ide liberalisme," ujar Al Khatath kepada Sindonews, Rabu (3/7/2013).
UU Ormas yang mengatur juga tentang pembentukan dan kegiatan ormas, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dan perkumpulan. Menurut dia mencegah kepentingan asing melalui kegiatan LSM di tanah air.
"Kemudian juga bisa melindungi dari intelijen asing yang melakukan penetrasi melalui LSM dan ormas," kata dia.
Dia juga menilai perubahan UU Nomor 8 Tahun 2013 terhadap UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas relevan dengan perkembangan negara saat ini, sebab UU tersebut belum pernah diubah sejak pertama kali dibentuk pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Dalam hal pembubaran ormas, maka dalam UU Ormas dijelaskan jika ormas berbadan hukum proses pembubaran melalui mekanisme peradilan hukum, namun jika tidak berbadan hukum tetap melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Tergantung ormasnya, kalau ormasnya tidak berbadan hukum tetap lewat fatwa MA tapi setelah melalui proses peringatan-peringatan. Kalau ormas berbadan hukum harus lewat peradilan," kata dia.
"UU Ormas enggak merugikan ormas, malah melindungi ormas. Kita melihat bahwa uu itu bisa melindungi ormas dari ide liberalisme," ujar Al Khatath kepada Sindonews, Rabu (3/7/2013).
UU Ormas yang mengatur juga tentang pembentukan dan kegiatan ormas, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dan perkumpulan. Menurut dia mencegah kepentingan asing melalui kegiatan LSM di tanah air.
"Kemudian juga bisa melindungi dari intelijen asing yang melakukan penetrasi melalui LSM dan ormas," kata dia.
Dia juga menilai perubahan UU Nomor 8 Tahun 2013 terhadap UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas relevan dengan perkembangan negara saat ini, sebab UU tersebut belum pernah diubah sejak pertama kali dibentuk pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Dalam hal pembubaran ormas, maka dalam UU Ormas dijelaskan jika ormas berbadan hukum proses pembubaran melalui mekanisme peradilan hukum, namun jika tidak berbadan hukum tetap melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Tergantung ormasnya, kalau ormasnya tidak berbadan hukum tetap lewat fatwa MA tapi setelah melalui proses peringatan-peringatan. Kalau ormas berbadan hukum harus lewat peradilan," kata dia.
(lal)