Pejabat DKI era Fauzi Bowo diperiksa Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini tim penyidik Kejagung akan memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan mark up pengadaan mobil toilet di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Diketahui, pengadaan mobil toilet itu terbagi atas mobil VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tahun anggaran 2009 sewaktu periode mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
"Yang sudah diagendakan untuk diperiksa hari ini, yaitu Kasi Penanggulangan Air Limbah Septic Tank Sudin Jakarta Utara, Suryadi. Lalu Kabid Tekhnik Kebersihan Dinas Kebersihan Pemprov DKI dan terakhir Sekretaris Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, Endang Hening Wahyuningsih," ujar Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Untung mengatakan, ketiga orang tersebut untuk saat ini masih berstatus masih sebagai saksi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," tegas Untung.
Dalam kasus pengadaan mobil toilet ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, Lubis Latief yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil, Aryadi selaku penitia pengadaan barang dan jasa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan anggaran pada tahun 2009, yakni pada masa pemerintahan Fauzi Bowo. Akibat pengadaan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,3 miliar.
Diketahui, pengadaan mobil toilet itu terbagi atas mobil VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tahun anggaran 2009 sewaktu periode mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
"Yang sudah diagendakan untuk diperiksa hari ini, yaitu Kasi Penanggulangan Air Limbah Septic Tank Sudin Jakarta Utara, Suryadi. Lalu Kabid Tekhnik Kebersihan Dinas Kebersihan Pemprov DKI dan terakhir Sekretaris Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, Endang Hening Wahyuningsih," ujar Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Untung mengatakan, ketiga orang tersebut untuk saat ini masih berstatus masih sebagai saksi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," tegas Untung.
Dalam kasus pengadaan mobil toilet ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, Lubis Latief yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil, Aryadi selaku penitia pengadaan barang dan jasa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan anggaran pada tahun 2009, yakni pada masa pemerintahan Fauzi Bowo. Akibat pengadaan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,3 miliar.
(maf)