Kasus bansos, Toto ungkap Sekda Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan uang suap yang diberikan kepada Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, dalam perkara bantuan sosial (bansos) Bandung berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) semakin menguat.
Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang tersebut memang dari Sekda Bandung.
“Iya itu betul dari Sekda,” kata Toto yang juga sudah dinyatakan tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013)
.
Ketika disinggung apakah inisisiator pemberian suap adalah Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto enggan menanggapi lebih jauh. “Waduh saya enggak tahu,” kata Toto lagi.
Toto disangka menyuap hakim dalam perkara korupsi bansos di Pemerintah Kota Bandung, yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam kasus ini, Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sudah menyandang status tersangka. Status tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung berinisial ST. Tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK, Toto Hutagalung (TH).
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta, yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang tersebut memang dari Sekda Bandung.
“Iya itu betul dari Sekda,” kata Toto yang juga sudah dinyatakan tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013)
.
Ketika disinggung apakah inisisiator pemberian suap adalah Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto enggan menanggapi lebih jauh. “Waduh saya enggak tahu,” kata Toto lagi.
Toto disangka menyuap hakim dalam perkara korupsi bansos di Pemerintah Kota Bandung, yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam kasus ini, Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sudah menyandang status tersangka. Status tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana bansos di Pemkot Bandung.
Dalam operasi itu, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung berinisial ST. Tak hanya itu, mereka, juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung. Namun satu orang sebelumnya masih dicari penyidik KPK, Toto Hutagalung (TH).
Pada penggerebekan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp150 juta, yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(stb)