Kuasa hukum Luthfi nilai dakwaan jaksa menyesatkan

Senin, 01 Juli 2013 - 19:58 WIB
Kuasa hukum Luthfi nilai...
Kuasa hukum Luthfi nilai dakwaan jaksa menyesatkan
A A A
Sindonews.com - Tim kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwaan ke Luthfi dinilai tidak relevan, pasalnya tindak pidana asal masih belum terbukti.

"Predicate crime (tindak pidana asal) belum diketahui. Sehingga sangat beralasan KPK telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Zainuddin Paru saat membaca membacakan keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).

Zainuddin menjelaskan, TPPU merupakan variabel akibat dari tindak pidana asal, maka tidak ada TPPU tanpa ada pidana asal. Menurutnya, apa yang mau dicuci jika tidak ada kejahatan yang melatar belakangi. "Sehingga, dakwaan semacam itu dapat dipastikan sebagai dakwaan kabur, tidak jelas dan menyesatkan," kata Paru.

Lebih jauh paru menjelaskan, dalam konteks TPPU, pihaknya keberatan terhadap pengungkapan ke publik, tentang adanya aliran dana ke berbagai pihak. Karena belum ada kepastian bahwa dana itu hasil kejahatan. "Untuk mengatakan seseorang itu menerima uang dari hasil kejahatan, maka harus jelas dulu apa kejahatannya," tukas Paru.

Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga untuk mempengaruhi pejabat di Kementan terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama. Namun uang untuk Luthfi tidak diterima sendiri, tapi melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah, sekira 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
(maf)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved