Jadi tersangka, Dada ogah curhat di media
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung, Dada Rosada, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada ogah blak-blakan mengungkapkan perasaannya atau mencurahkan hatinya (curhat).
"Perasaan tidak perlu disebutkan. Karena semua manusia pasti punya perasaan sama kalau punya masalah," kata Dada di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2013).
Ia lalu balik bertanya kepada wartawan jika menghadapi masalah. "Tanya masing-masing pribadi kalau sampai terjadi kesalahan. Kalau wartawan menyatakan berat, saya juga sama. Wartawan dan saya kan sama-sama manusia," jelasnya.
Soal proses hukum yang dijalaninya, Dada mengaku selama ini sudah kooperatif. Sebab proses penegakkan hukum harus diperlancar, bukan dipersulit. "Selama ini saya kooperatif. Proses hukum harus dibantu. Selama ini kalau dapat panggilan (dari KPK), saya datang. Hanya sekali saya tidak datang karena sakit," tutur Dada.
Hal serupa, menurutnya akan tetap dilakukan. Ia akan mengikuti semua prosedur yang ada. "Proses hukum harus diikuti. Semua warga negara kan sama di hadapan hukum," tandasnya.
"Perasaan tidak perlu disebutkan. Karena semua manusia pasti punya perasaan sama kalau punya masalah," kata Dada di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2013).
Ia lalu balik bertanya kepada wartawan jika menghadapi masalah. "Tanya masing-masing pribadi kalau sampai terjadi kesalahan. Kalau wartawan menyatakan berat, saya juga sama. Wartawan dan saya kan sama-sama manusia," jelasnya.
Soal proses hukum yang dijalaninya, Dada mengaku selama ini sudah kooperatif. Sebab proses penegakkan hukum harus diperlancar, bukan dipersulit. "Selama ini saya kooperatif. Proses hukum harus dibantu. Selama ini kalau dapat panggilan (dari KPK), saya datang. Hanya sekali saya tidak datang karena sakit," tutur Dada.
Hal serupa, menurutnya akan tetap dilakukan. Ia akan mengikuti semua prosedur yang ada. "Proses hukum harus diikuti. Semua warga negara kan sama di hadapan hukum," tandasnya.
(maf)