Fathanah tuding dakwaan JPU tidak jelas

Senin, 01 Juli 2013 - 18:34 WIB
Fathanah tuding dakwaan...
Fathanah tuding dakwaan JPU tidak jelas
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas.

"Jaksa tidak menerangkan apa perbuatan terdakwa, dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata salah satu tim penasihat hukum Fathanah, Yudha Adrian, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/7/2013).

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam dakwaan Fathanah sama sekali tidak dijelaskan secara rinci apakah uang yang diduga hasil suap dari direktur PT Indoguna Utama atas permintaan Luhtfi, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI.

"Jaksa juga tidak menguraikan apakah permintaan uang kepada Maria dilatarbelakangi permintaan LHI sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar yang diduga bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1217 seconds (0.1#10.140)