MK dengarkan saksi ahli soal UU terkait pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian konstitusionalitas pasal 16 ayat (1) huruf c, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Umum (UU Penyelenggaraan Pemilu) pada sore ini, Senin (1/7/2013).
Agenda sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan ahli atau saksi pemohon dan pemerintah.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis 13 Juni 2013, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi selaku perwakilan pemerintah mengungkapkan, ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf d serta pasal 16 ayat (3) UU Parpol tidak merintangi hak konstitusionalitas pemohon.
Menurut Mualimin, para pemohon tetap dapat menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. Jabatan pemohon sebagai anggota DPRD, kata Mualimin, tetap dapat dilaksanakan meskipun parpol pengusung pemohon tidak lolos verifikasi.
Para pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 39/PUU-XI/2013 dan 45/PUU-XI/2013 ini adalah sebelas orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan dua belas orang DPRD Tingkat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan a quo.
Para pemohon tak dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2014 karena berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu. Dengan demikian, untuk dapat mencalonkan diri lagi, para pemohon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpol asalnya kemudian bergabung ke parpol yang lolos verifikasi peserta pemilu.
Agenda sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan ahli atau saksi pemohon dan pemerintah.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis 13 Juni 2013, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi selaku perwakilan pemerintah mengungkapkan, ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf d serta pasal 16 ayat (3) UU Parpol tidak merintangi hak konstitusionalitas pemohon.
Menurut Mualimin, para pemohon tetap dapat menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. Jabatan pemohon sebagai anggota DPRD, kata Mualimin, tetap dapat dilaksanakan meskipun parpol pengusung pemohon tidak lolos verifikasi.
Para pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 39/PUU-XI/2013 dan 45/PUU-XI/2013 ini adalah sebelas orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan dua belas orang DPRD Tingkat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan a quo.
Para pemohon tak dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2014 karena berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu. Dengan demikian, untuk dapat mencalonkan diri lagi, para pemohon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpol asalnya kemudian bergabung ke parpol yang lolos verifikasi peserta pemilu.
(maf)