MK dengarkan saksi ahli soal UU terkait pemilu

Senin, 01 Juli 2013 - 17:13 WIB
MK dengarkan saksi ahli...
MK dengarkan saksi ahli soal UU terkait pemilu
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian konstitusionalitas pasal 16 ayat (1) huruf c, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Umum (UU Penyelenggaraan Pemilu) pada sore ini, Senin (1/7/2013).

Agenda sidang kali ini adalah, mendengarkan keterangan ahli atau saksi pemohon dan pemerintah.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis 13 Juni 2013, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi selaku perwakilan pemerintah mengungkapkan, ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf d serta pasal 16 ayat (3) UU Parpol tidak merintangi hak konstitusionalitas pemohon.

Menurut Mualimin, para pemohon tetap dapat menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir. Jabatan pemohon sebagai anggota DPRD, kata Mualimin, tetap dapat dilaksanakan meskipun parpol pengusung pemohon tidak lolos verifikasi.

Para pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 39/PUU-XI/2013 dan 45/PUU-XI/2013 ini adalah sebelas orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan dua belas orang DPRD Tingkat Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan a quo.

Para pemohon tak dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2014 karena berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu. Dengan demikian, untuk dapat mencalonkan diri lagi, para pemohon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpol asalnya kemudian bergabung ke parpol yang lolos verifikasi peserta pemilu.
(maf)
Berita Terkait
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
MK Resmi Terima Permohonan...
MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
Pengamat Nilai Sengketa...
Pengamat Nilai Sengketa Pemilu Semestinya Diproses di MK, Bukan Hak Angket
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Putusan MK Hapus Pemilu...
Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved