BPN klaim selesaikan 59 persen kasus pertanahan di 2012

Senin, 01 Juli 2013 - 12:43 WIB
BPN klaim selesaikan...
BPN klaim selesaikan 59 persen kasus pertanahan di 2012
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengungkapkan terkait kasus-kasus pertanahan di tahun 2012, BPN telah menyelesaikan 59 persen atau sebanyak 4.291 kasus pertanahan sepanjang 2012.

"Dengan bekerja keras pada tahun 2012 kita sudah selesaikan 4.291 kasus pertanahan atau sebesar 59,63 persen dari seluruh kasus pertanahan, sehingga hanya tersisa sebanyak 2.905 kasus pertanahan," ujarnya di Benteng Kuto Besak, Palembang, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Hendarman menyebut persoalan tanah cukup kompleks dan diperlukan kerjasama terutama antar Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah, "Penyelesaian kasus pertanahan itu kompleks dan bisa melibatkan banyak K/L," katanya.

Selain itu dalam implementasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013, maka pihaknya akan melaksanakan dan melanjutkan 5 strategi, yaitu :
1. Penanganan kasus pertanahan
2. Mempercepat reformasi agraria
3. Penertiban tanah terlantar
4. Optimalisasi Larasita (layanan masyarakat)
5. Percepatan legalisasi aset tanah.

Ke depannya, selain strategi tersebut, Hendarman akan menggodok RUU Pertanahan dengan DPR RI agar sengketa-sengketa semacam ini bisa diminimalisir.

"Oleh karena itu Pemerintah dan DPR sedang membuat rencana UU Pertanahan, agar ke depannya bisa menjadi solusi sengketa pertanahan," pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8842 seconds (0.1#10.140)