Kejagung periksa Bos PT CPI

Jum'at, 28 Juni 2013 - 15:49 WIB
Kejagung periksa Bos PT CPI
Kejagung periksa Bos PT CPI
A A A
Sindonews.com - Hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan General Manager Sumatera Light Nort (SLN) Operation, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja, terkait kasus proyek bioremediasi yang dilakukan PT CPI.

"Dia (Alexiat) diagendakan tim penyidik untuk hadir hari ini, dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).

Alexiat telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, namun karena harus menemani suaminya yang sedang sakit di Amerika Serikat (AS), Alexiat tidak pernah dipanggil oleh tim penyidik Kejagung.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya pihak PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah dan Alexiat Tirtawidjaja.

Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerja sama (KKS), Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0319 seconds (0.1#10.140)