Aneh, mengapa Unas minta mahasiswanya pindah universitas?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan pihak kampus Universitas Nasional (Unas) yang meminta mahasiswa program studi D-IV Kebidanan Unas untuk pindah universitas.
Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani menemukan, adanya keganjilan atas rencana Unas ingin memindahkan mahasiswanya ke universitas lain agar memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) bagi mahasiswanya jurusan kebidanan.
"Kita ada hal yang aneh mengapa ada solusi, seolah-olah mereka dialihkan ke sekolah lain," kata Siane, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Pada kesempatan itu, dia juga mengkritik pihak Unas yang dianggap tidak transparan menyangkut keluhan yang disampaikan para lulusan dan mahasiswanya.
"Saya mendesak Unas untuk bertanggung jawab dengan janjinya itu pada mahasiswa. Kok, aneh minta mahasiswanya pindah sekolah, ada apa ini?" tanyanya.
Sebelumnya, sejumlah lulusan dan mahasiswa prodi D-IV Kebidanan Unas Jakarta mendatangi kantor Komnas HAM. Kedatangan mereka untuk membuat aduan terkait ijazah yang tidak bisa digunakan untuk mendaftar kerja setelah lulus studi.
Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani menemukan, adanya keganjilan atas rencana Unas ingin memindahkan mahasiswanya ke universitas lain agar memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) bagi mahasiswanya jurusan kebidanan.
"Kita ada hal yang aneh mengapa ada solusi, seolah-olah mereka dialihkan ke sekolah lain," kata Siane, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Pada kesempatan itu, dia juga mengkritik pihak Unas yang dianggap tidak transparan menyangkut keluhan yang disampaikan para lulusan dan mahasiswanya.
"Saya mendesak Unas untuk bertanggung jawab dengan janjinya itu pada mahasiswa. Kok, aneh minta mahasiswanya pindah sekolah, ada apa ini?" tanyanya.
Sebelumnya, sejumlah lulusan dan mahasiswa prodi D-IV Kebidanan Unas Jakarta mendatangi kantor Komnas HAM. Kedatangan mereka untuk membuat aduan terkait ijazah yang tidak bisa digunakan untuk mendaftar kerja setelah lulus studi.
(kur)