Lulusan kebidanan resah, Komnas HAM panggil pimpinan Unas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan memanggil pihak Universitas Nasional (Unas) terkait pengaduan yang dilakukan sejumlah lulusan dan mahasiswa program studi (Prodi) D-IV Kebidanan Unas Jakarta.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mencari tahu kebenaran kasus yang diadukan para lulusan dan mahasiswa tersebut.
"Mereka gelisah, mengalami masalah pekerjaan setelah lulus. Kita akan panggil pimpinan Unas secepatnya untuk memastikan masalahnya," ujar Siane, seusai menerima aduan sejumlah lulusan dan mahasiswa Kebidanan Unas di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Dia mengakui ada keganjilan dalam proses akreditasi prodi yang berdampak pada sulitnya lulusan kebidanan Unas tersebut dalam mencari pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Maka itu, pihaknya akan menanyakan mengenai sulitnya memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat menjadi bidan. "Pihak Unas mengapa tidak mengeluarkan STR seperti yang dijanjikan itu," tanya Siane.
Selain itu, pihak Komnas HAM juga akan meminta tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turut serta menyelediki kasus itu. "Pihak Dikti tidak boleh lepas tangan. Sudah ada yang jadi korban," ucapnya.
Berdasarkan pasal 33 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi syarat minimum akreditasi.
Selain itu, menurut pasal 42 ayat (11) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang berbunyi, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan advokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian sesuatu prodi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mencari tahu kebenaran kasus yang diadukan para lulusan dan mahasiswa tersebut.
"Mereka gelisah, mengalami masalah pekerjaan setelah lulus. Kita akan panggil pimpinan Unas secepatnya untuk memastikan masalahnya," ujar Siane, seusai menerima aduan sejumlah lulusan dan mahasiswa Kebidanan Unas di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Dia mengakui ada keganjilan dalam proses akreditasi prodi yang berdampak pada sulitnya lulusan kebidanan Unas tersebut dalam mencari pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Maka itu, pihaknya akan menanyakan mengenai sulitnya memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat menjadi bidan. "Pihak Unas mengapa tidak mengeluarkan STR seperti yang dijanjikan itu," tanya Siane.
Selain itu, pihak Komnas HAM juga akan meminta tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turut serta menyelediki kasus itu. "Pihak Dikti tidak boleh lepas tangan. Sudah ada yang jadi korban," ucapnya.
Berdasarkan pasal 33 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi syarat minimum akreditasi.
Selain itu, menurut pasal 42 ayat (11) UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang berbunyi, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan advokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian sesuatu prodi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(kur)