Zulkarnaen diperiksa KPK untuk tersangka pejabat Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Zulkarnaen Djabar terkait kasus penggandaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Zulkarnaen yang statusnya sebagai terdakwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Zulkarnaen sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 11.30 WIB. Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, politikus Partai Golkar itu mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi. "Saya diperiksa untuk pejabat Kemenag," tukasnya.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 12 tahun penjara dan anaknya Dendy Prasetya yang dinyatakan terlibat dalam kasus yang sama juga divonis delapan tahun penjara. Namun, putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
Ahmad Jauhari sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Zulkarnaen sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 11.30 WIB. Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, politikus Partai Golkar itu mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi. "Saya diperiksa untuk pejabat Kemenag," tukasnya.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 12 tahun penjara dan anaknya Dendy Prasetya yang dinyatakan terlibat dalam kasus yang sama juga divonis delapan tahun penjara. Namun, putusannya belum berkekuatan hukum tetap.
Ahmad Jauhari sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
(kur)