Tak puas dengan dakwaan, Luthfi segera ajukan eksepsi
Kamis, 27 Juni 2013 - 15:06 WIB

Tak puas dengan dakwaan, Luthfi segera ajukan eksepsi
A
A
A
Sindonews.com - Tak puas dengan isi dakwaan, tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah menyiapkan eksepsi yang akan disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Salah satu anggota tim pengacara Luthfi, M Assegaf mengatakan, mereka telah menyiapkan lembaran eksepsi yang sudah dirumuskan bersama mengenai keberatan mereka.
"Sampai semalam kita sudah adakan pertemuan, kita dari tim penasehat hukum LHI, kita membuat draf untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan saudara penuntut umum," kata Assegaf dalam diskusi Membedah Dakwaan LHI di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya itu. Dikatakan dia, keanehan dimulai sejak proses penangkapan hingga isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Banyak hal yang surprising, buat kita kaget-kaget, apa yang buat kita terkaget. Pada mulanya penangkapan saat orang sedang rapat, sekarang jika tangkap tangan itu kan harus dalam proses sedang atau sesudah, hingga dalam dakwaan," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum LHI, Zainuddin Paru menilai dakwaan JPU dari KPK dibuat asal-asalan.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan," ujar Paru saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Menurutnya dalam dakwaan mantan Presiden PKS itu, ada 27 renvoi (perbaikan) atas surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal, surat dakwaan itu pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materil.
Lantas Paru, juga menyindir salah satu komisioner KPK yang mengatakan petugas KPK tidak pernah salah. Namun, faktanya masih banyak dakwaan yang diperbaiki.
"Faktanya? Surat dakwaan direnvoi (perbaiki) 27 kali dalam persidangan. Padahal disana bergantung nasib seseorang terdakwa yang dakwa secara emosional, terburu-buru dan tidak akurat," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Luthfi langsung menanggapi mengenai perbaikan dakwaan, karena pekan depan tim kuasa hukum akan mengajukan keberatan.
"Insya Allah pekan depan kami mengajukan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan tersebut," tukasnya.
Salah satu anggota tim pengacara Luthfi, M Assegaf mengatakan, mereka telah menyiapkan lembaran eksepsi yang sudah dirumuskan bersama mengenai keberatan mereka.
"Sampai semalam kita sudah adakan pertemuan, kita dari tim penasehat hukum LHI, kita membuat draf untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan saudara penuntut umum," kata Assegaf dalam diskusi Membedah Dakwaan LHI di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya itu. Dikatakan dia, keanehan dimulai sejak proses penangkapan hingga isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Banyak hal yang surprising, buat kita kaget-kaget, apa yang buat kita terkaget. Pada mulanya penangkapan saat orang sedang rapat, sekarang jika tangkap tangan itu kan harus dalam proses sedang atau sesudah, hingga dalam dakwaan," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum LHI, Zainuddin Paru menilai dakwaan JPU dari KPK dibuat asal-asalan.
"Coba anda bayangkan, kasus dengan tuduhan seberat itu JPU KPK membuat surat dakwaan ngawur dan asal-asalan," ujar Paru saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Menurutnya dalam dakwaan mantan Presiden PKS itu, ada 27 renvoi (perbaikan) atas surat dakwaan yang dibuat JPU KPK. Padahal, surat dakwaan itu pokok perkara yang disidangkan untuk mencari kebenaran materil.
Lantas Paru, juga menyindir salah satu komisioner KPK yang mengatakan petugas KPK tidak pernah salah. Namun, faktanya masih banyak dakwaan yang diperbaiki.
"Faktanya? Surat dakwaan direnvoi (perbaiki) 27 kali dalam persidangan. Padahal disana bergantung nasib seseorang terdakwa yang dakwa secara emosional, terburu-buru dan tidak akurat," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Luthfi langsung menanggapi mengenai perbaikan dakwaan, karena pekan depan tim kuasa hukum akan mengajukan keberatan.
"Insya Allah pekan depan kami mengajukan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan tersebut," tukasnya.
(lal)