Pewaris Keraton Surakarta gugat UU pembentukan Provinsi Jateng
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengujian materil bagian memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah terhadap UUD 1945. Agenda sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
"Pemohon dalam perkara nomor 63/PUU-XI/2013 ini adalah Gray Koes Isbandiyah dan KP Dr.Eddy Wirabhumi," ujar Humas MK, Fitri Yuliana dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2013).
Gray Koes Isbandiyah adalah putra kandung dari susuhan Paku Buwono XII dan merupakan salah satu ahli waris dari dinasti keraton Surakarta.
Oleh karena ketidakjelasan status hukum daerah istimewa Surakarta, Koes telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Keraton Surakarta. Sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.
Sedangkan KP Dr.Eddy S Wirabhumi adalah Ketua Umum dari Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa). Oleh karena tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelestarian dan pengembangan budaya Jawa dari Keraton Surakarta, Eddy tak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya PaKaSa.
Pemohon menjelaskan dalam permohonannya, bahwa daerah istimewa Surakarta merupakan salah satu daerah atau kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang secara historis dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan, diantaranya pengecualian keberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah dan pengakuan daerah istimewa Surakarta melalui UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah melalui diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Yang secara eksplisit ditentukan oleh bagian memutuskan angka I dan pasal 1 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan-ketentuan tersebut menurut para pemohon bertentangan dengan pasal 18B ayat (1).
"Pemohon dalam perkara nomor 63/PUU-XI/2013 ini adalah Gray Koes Isbandiyah dan KP Dr.Eddy Wirabhumi," ujar Humas MK, Fitri Yuliana dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2013).
Gray Koes Isbandiyah adalah putra kandung dari susuhan Paku Buwono XII dan merupakan salah satu ahli waris dari dinasti keraton Surakarta.
Oleh karena ketidakjelasan status hukum daerah istimewa Surakarta, Koes telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Keraton Surakarta. Sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.
Sedangkan KP Dr.Eddy S Wirabhumi adalah Ketua Umum dari Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa). Oleh karena tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pelestarian dan pengembangan budaya Jawa dari Keraton Surakarta, Eddy tak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya PaKaSa.
Pemohon menjelaskan dalam permohonannya, bahwa daerah istimewa Surakarta merupakan salah satu daerah atau kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa yang secara historis dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan, diantaranya pengecualian keberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah dan pengakuan daerah istimewa Surakarta melalui UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah melalui diundangkannya UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Yang secara eksplisit ditentukan oleh bagian memutuskan angka I dan pasal 1 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 karena ketentuan-ketentuan tersebut menurut para pemohon bertentangan dengan pasal 18B ayat (1).
(kri)