2 pejabat BUMN diperiksa Kejagung

Rabu, 26 Juni 2013 - 11:04 WIB
2 pejabat BUMN diperiksa...
2 pejabat BUMN diperiksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan terhadap dua petinggi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk diperiksa sebagai saksi.

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Persero yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp60 miliar.

Pemanggilan ini adalah pemanggilan yang kedua kalinya, sebelumnya kedua petinggi di Kementerian BUMN tersebut mangkir dari panggilan tim penyidik pada tanggal 13 Juni 2013 lalu.

"Kedua saksi tersebut adalah Irnanda Laksanawan selaku Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur satunya lagi yaitu Gatot Trihargo selaku Deputi Bidang Usaha dan Jasa di Kementerian BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi dari PT ISN untuk mendalami pengelolaan administrasi dan kronologis penjualan asset. Ketiganya adalah Direktur Komersial PT ISN, M. Sobirin, mantan Direktur Komersil PT ISN, Bachrinoor dan General Manager Perbendaharaan dan Umum PT ISN, M. Masrihadi F.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirut PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan karyawan PT ISN Efrizal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013 pada tanggal 31 Mei 2013.
(lal)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.24)