Kejagung jadwal ulang pemeriksaan Presdir IM2

Selasa, 25 Juni 2013 - 11:04 WIB
Kejagung jadwal ulang pemeriksaan Presdir IM2
Kejagung jadwal ulang pemeriksaan Presdir IM2
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan tersangka Presdir PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, pemeriksaan terhadap Ridwan F Karsa yang mewakili korporat akan dijadwalkan kembali.

"Dia (Ridwan) sudah diperiksa kemarin, untuk mewakili korporat sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan ditunda dulu karena ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan. Tim penyidik akan mencoba mengagendakan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2013).

Sebelumnya, Presdir PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa berharap agar Kejagung tidak melakukan penyitaan aset terhadap PT IM2, dan PT Indosat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi jaringan frekuensi 3G. Namun, Ridwan mengaku jika memang penyitaan itu perlu dilakukan, Ridwan siap membantu pihak Kejagung.

"Kami tidak mau berandai-andai dulu. Apapun yang terjadi kami patuh akan aturan hukum yang berlaku. Kalau disita ya kami akan cari jalan yang sesuai prosedur," kata Ridwan usai memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Senin (24/6/2013) kemarin.

Selain itu, Ridwan juga menilai Kejagung terlalu terburu-buru jika memang ingin melakukan penyitaan terhadap PT IM2 dan PT Indosat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena hingga kini Pengadilan Tipikor Jakarta yang tengah mengadili terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto masih belum memutuskan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus penggunaan jaringan frekuensi milik PT Indosat itu.

"Ya kita mengharapkan itu (penyitaan) tidak terjadi, karena kita masih menunggu keputusan pengadilan mungkin dalam dua atau tiga minggu ke depan (diputus). Kalau menurut kami terlalu terburu-buru kalau dia (Kejagung) menyita aset segala macam harusnya dia melihat dulu hasil dari pengadilan," tandas Ridwan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7755 seconds (0.1#10.140)