Aher kecipratan Rp450 juta dari proyek benih kopi
A
A
A
Sindonews.com - Dalam persidangan terdakwa Ahmad Fathanah (AF) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap bahwa Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher), ikut menerima uang Rp450 juta dari proyek benih kopi.
Diketahui, munculnya kasus proyek benih kopi ini, merupakan kasus yang terkait dengan dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Jaksa Avni Carolina, uang tersebut untuk kepentingan kampanye Aher saat pencalonan sebagai Gubernur Jabar. Uang tersebut diberikan oleh seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan melalui Ahmad Fathanah.
"Pada tanggal 11 Juli 2012, terdakwa (AF) menerima cek senilai empat ratus lima puluh juta rupiah dari Yudi, Cek diterima terdakwa di rumah makan Arab alayerajes, Jakarta Pusat, untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat," kata Jaksa Avni, saat membacakan dakwaan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuninga, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Jaksa menyebut, Yudi mentransfer uang dari rekening Bank BCA nomor 1300366666 ke rekening Giro BCA nomor 1302266667, atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu. "Pada catatan pengiriman tertulis berita, ustaz bayar kopi," ujar Jaksa Avni.
Dalam dakwaan Fathanah, Yudi Setiawan juga menyerahkan cek giro itu kepada Fathanah, sesuai permintaan Luthfi Hasan Ishaaq. Ahmad Fathanah didakwa telah menggerakkan Luthfi Hasan Ishaaq untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam upaya penambahan kuota impor daging sapi.
Fathanah dan Luthfi didakwa bersama-sama turut menerima uang atau hadiah dari PT Indoguna Utama berupa uang sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Unang Nomor 20 tahun 20011 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Avni Carolina.
Diketahui, munculnya kasus proyek benih kopi ini, merupakan kasus yang terkait dengan dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Jaksa Avni Carolina, uang tersebut untuk kepentingan kampanye Aher saat pencalonan sebagai Gubernur Jabar. Uang tersebut diberikan oleh seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan melalui Ahmad Fathanah.
"Pada tanggal 11 Juli 2012, terdakwa (AF) menerima cek senilai empat ratus lima puluh juta rupiah dari Yudi, Cek diterima terdakwa di rumah makan Arab alayerajes, Jakarta Pusat, untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat," kata Jaksa Avni, saat membacakan dakwaan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuninga, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Jaksa menyebut, Yudi mentransfer uang dari rekening Bank BCA nomor 1300366666 ke rekening Giro BCA nomor 1302266667, atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu. "Pada catatan pengiriman tertulis berita, ustaz bayar kopi," ujar Jaksa Avni.
Dalam dakwaan Fathanah, Yudi Setiawan juga menyerahkan cek giro itu kepada Fathanah, sesuai permintaan Luthfi Hasan Ishaaq. Ahmad Fathanah didakwa telah menggerakkan Luthfi Hasan Ishaaq untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam upaya penambahan kuota impor daging sapi.
Fathanah dan Luthfi didakwa bersama-sama turut menerima uang atau hadiah dari PT Indoguna Utama berupa uang sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Unang Nomor 20 tahun 20011 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Avni Carolina.
(maf)