Ini dakwaan JPU terhadap Ahmad Fathanah

Senin, 24 Juni 2013 - 18:21 WIB
Ini dakwaan JPU terhadap...
Ini dakwaan JPU terhadap Ahmad Fathanah
A A A
Sindonews.com - Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, hari ini juga menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Fathanah didakwa telah menggerakkan Luthfi Hasan untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), dalam upaya penambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah dan Luthfi didakwa bersama-sama turut menerima uang atau hadiah dari PT Indoguna Utama berupa uang sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 20011 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Avni Carolina, saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Sebelumnya, Luthfi sendiri didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Jaksa Avni Carolina.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga untuk mempengaruhi pejabat di Kementan terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.

Namun uang untuk Luthfi tidak diterima sendiri, tapi melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah, sekira 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0372 seconds (0.1#10.140)