KKB tolak RUU Ormas
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Omas) tampaknya akan segera disahkan. Rencananya Pansus akan mengesahkan RUU itu 25 Juni 2013.
Koordinator Kebebasan Berserikat (KKB) Fransiska Fitri mengatakan jika RUU Ormas disahkan, maka jelas pendekatan politik akan kembali digunakan terhadap sektor kegiatan sosial.
"Tawaran kita jelas dan kongkret, RUU Ormas jangan disahkan, UU Ormas 1985 seharusnya dicabut, bukan direvisi," ujar Fransiska Fitri di The Wahid Institute, Jalan Jalan Taman Amir Hamzah No 8, Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Lebih jauh Fransiska Fitri mengritik keras pemerintah dan DPR yang akan mengesahkan RUU ormas.
Menurutnya, pendekatan politik tidak perlu dibangkitkan kembali terhadap sektor sosial, sebaiknya digunakan pendekatan hukum.
"Janganlah pemerintah memandang sektor masyarakat sebagai ancaman, pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas dan insentif, bukan malah mengekang dan represif," tukasnya.
Tidak hanya menolak RUU Ormas, pihaknya juga akan mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Ormas lama atau UU No.8 tahun 1985.
Koordinator Kebebasan Berserikat (KKB) Fransiska Fitri mengatakan jika RUU Ormas disahkan, maka jelas pendekatan politik akan kembali digunakan terhadap sektor kegiatan sosial.
"Tawaran kita jelas dan kongkret, RUU Ormas jangan disahkan, UU Ormas 1985 seharusnya dicabut, bukan direvisi," ujar Fransiska Fitri di The Wahid Institute, Jalan Jalan Taman Amir Hamzah No 8, Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Lebih jauh Fransiska Fitri mengritik keras pemerintah dan DPR yang akan mengesahkan RUU ormas.
Menurutnya, pendekatan politik tidak perlu dibangkitkan kembali terhadap sektor sosial, sebaiknya digunakan pendekatan hukum.
"Janganlah pemerintah memandang sektor masyarakat sebagai ancaman, pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas dan insentif, bukan malah mengekang dan represif," tukasnya.
Tidak hanya menolak RUU Ormas, pihaknya juga akan mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Ormas lama atau UU No.8 tahun 1985.
(lns)