Kejagung belum temukan keterlibatan
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman mengatakan, hingga saat ini belum menemukan keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.
Mahyudin yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar dalam kasus diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp586 miliar, yang sebelumnya telah membelit Gubernur Awang Faroek Ishaq (AFI) yang kemudian diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Kejagung.
"Jadi rangkaian dari peristiwa itu sesuai dengan yang dilihat, berkas perkara itu yang kita lihat dalam kasus Awang Faouk ini adalah satu kesatuan dari awal," kata Adi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6/2013).
Menurut Adi, hilangnya aset daerah di Kutai Timur itu dimulai sejak Pemerintah Kutai Timur diberi hak untuk membeli aset dari 18 jadi 5 persen.
"Dari pertimbangan putusan bahwa sejak awal diberi hak untuk membeli itu dari 18 jadi 5 persen itu tidak dicatatkan sebagai aset, Itulah mulai hilangnya aset daerah," tandas Adi.
Mahyudin yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar dalam kasus diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp586 miliar, yang sebelumnya telah membelit Gubernur Awang Faroek Ishaq (AFI) yang kemudian diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Kejagung.
"Jadi rangkaian dari peristiwa itu sesuai dengan yang dilihat, berkas perkara itu yang kita lihat dalam kasus Awang Faouk ini adalah satu kesatuan dari awal," kata Adi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6/2013).
Menurut Adi, hilangnya aset daerah di Kutai Timur itu dimulai sejak Pemerintah Kutai Timur diberi hak untuk membeli aset dari 18 jadi 5 persen.
"Dari pertimbangan putusan bahwa sejak awal diberi hak untuk membeli itu dari 18 jadi 5 persen itu tidak dicatatkan sebagai aset, Itulah mulai hilangnya aset daerah," tandas Adi.
(lal)