Ini alasan SBY tak umumkan kenaikan harga BBM
Jum'at, 21 Juni 2013 - 17:44 WIB
Ini alasan SBY tak umumkan kenaikan harga BBM
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diumumkan malam ini, namun tidak akan disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kenapa?
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah, kenaikan itu akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Dia beralasan, Presiden SBY tidak dapat mengumumkan karena keputusan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri (Permen).
"Kan itu diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, jadi harga BBM eceran. Kalau nanti siapa yang akan menyampaikan, itu kan nanti bisa saja antara Menko atau Menteri ESDM. Tapi yang jelas, harga BBM itu diatur Menteri ESDM," terangnya, di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Ia pun menegaskan jika tidak ada kekhawatiran Presiden SBY untuk mengumumkan kebijakan tersebut. "Kan yang tanda tangan Peraturan Menteri," ungkapnya.
Diantara dua nama itu, dia pun belum mengetahui siapa yang akan mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi. "Kan bisa dua duanya juga," tukasnya.
Sebelumnya, paripurna DPR RI yang digelar pada Senin 17 Juni 2013 menyetujui UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 yang salah satu pasalnya berisi mengenai pengurangan subsisi BBM.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah, kenaikan itu akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Dia beralasan, Presiden SBY tidak dapat mengumumkan karena keputusan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri (Permen).
"Kan itu diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, jadi harga BBM eceran. Kalau nanti siapa yang akan menyampaikan, itu kan nanti bisa saja antara Menko atau Menteri ESDM. Tapi yang jelas, harga BBM itu diatur Menteri ESDM," terangnya, di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Ia pun menegaskan jika tidak ada kekhawatiran Presiden SBY untuk mengumumkan kebijakan tersebut. "Kan yang tanda tangan Peraturan Menteri," ungkapnya.
Diantara dua nama itu, dia pun belum mengetahui siapa yang akan mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi. "Kan bisa dua duanya juga," tukasnya.
Sebelumnya, paripurna DPR RI yang digelar pada Senin 17 Juni 2013 menyetujui UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 yang salah satu pasalnya berisi mengenai pengurangan subsisi BBM.
(lal)