Kejagung panggil tersangka korupsi Chevron di Amerika

Jum'at, 21 Juni 2013 - 10:33 WIB
Kejagung panggil tersangka korupsi Chevron di Amerika
Kejagung panggil tersangka korupsi Chevron di Amerika
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan akan menghadirkan tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja. Namun, saat ini Alexiat masih berada di Amerika Serikat merawat sang suami yang tengah sakit.

"Dia (Alexiat) dalam waktu dekat ini akan datang, sesuai dengan yang mereka sampaikan waktu itu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6/2013).

Menurut Adi, sampai saat ini proses pemberkasan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja masih terus berjalan oleh tim penyidik.

"Proses pemberkasannya sudah berjalan, nanti kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," tegas Adi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara yang merugikan negara sebesarRp 100 miliar tersebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka.

Lima di antaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali, Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7934 seconds (0.1#10.140)