Pasal Lapindo harus digugat

Jum'at, 21 Juni 2013 - 05:33 WIB
Pasal Lapindo harus digugat
Pasal Lapindo harus digugat
A A A
Sindonews.com - Penggiat korupsi dari Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, munculnya kuota anggaran Rp155 miliar dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang APBNP 2013 untuk pengalokasian dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sebaiknya digugat saja.

"Pasal 1 ayat 9 di APBNP lebih bagus digugat saja, yang menjadi persoalannya, kenapa sampai saat ini pemerintah diam saja. Justru pemerintah yang menanggung semua pembiayaan terkait masalah lumpur Lapindo ini," kata Uchok, saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/6/2013).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, angka Rp155 miliar tersebut sudah turun dibandingkan waktu APBN 2013. Dia menjelaskan, pemberian dana tersebut memang sudah dianggarkan untuk daerah yang terkena lumpur Lapindo.

"Angkanya dibandingkan APBN malah turun lebih kecil. Saya harus cek itu, tapi pastinya angkanya jauh lebih turun dan itu sudah selalu ada, bukan saja di daerah yang terkena dampak, tapi juga di daerah sekitarnya akan diberikan bantuan dampak penanggulangan lumpur Lapindo," ujarnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2013.

Chatib menambahkan, pengucuran anggaran tersebut sudah merupakan putusan pengadilan yang memutuskan agar daerah-daerah sekitar lumpur Lapindo mendapatkan dana dan putusan tersebut sudah lama disahkan.

"Itu kan berdasarkan putusan pengadilan di daerah yang kena itu akan diberikan dan itu kan sudah lama. Keputusan pengadilannya sejak berapa tahun yang lalu saya lupa," pungkas Chatib.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5633 seconds (0.1#10.140)