Tifatul & AM Fatwa dukung Indar di Pengadilan Tipikor

Kamis, 20 Juni 2013 - 19:31 WIB
Tifatul & AM Fatwa dukung Indar di Pengadilan Tipikor
Tifatul & AM Fatwa dukung Indar di Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa memberikan dukungan moril kepada mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dalam persidangan Pengadilan Tipikor hari ini.

Menkominfo menyatakan, kerja sama antara Internet Service Provider (ISP) dan operator adalah hal yang wajar. Karena tidak mungkin ISP harus ikut investasi besar-besaran membangun jaringan menyamakan operator.

"Di mana-mana, kerja sama ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," ujar Tifatul menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Indar, terdakwa kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G, PT Indosat-IM2, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, penyelenggara jasa harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan. Kalau tidak, maka penyelenggara jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan enggak bisa," katanya.

"Kominfo sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung, bahwa terkait kerja sama Indosat dan IM2 atas frekuensi 3G, telah sesuai dengan regulasi," tambahnya.

Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam suratnya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Selain Menkominfo, persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) ini, juga hadir AM Fatwa, anggota DPD RI yang datang sebagai Amicus Curie atau sahabat peradilan Indar Atmanto.

Dalam penyataannya, dia mengkhawatirkan posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penegak hukum di Indonesia. "Ini kalau kita pelajari kasusnya, saya khawatir ini kejaksaan akan dipermalukan nantinya," katanya.

Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 itu sudah berdasarkan UU Telekomunikasi. "Apalagi yang membuat pengaduan itu sebenarnya orang yang bermasalah dan justru sekarang ada di penjara karena memeras Indosat kan?" lanjutnya.

Karenanya, Tifatul menilai, kasus ini sudah tidak murni mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, tetapi menjurus ke kriminalisasi. "Banyak dugaan, ini bertendensi ke arah kriminalisasi," tegasnya.

AM Fatwa juga mempertanyakan otoritas Basri Arief selaku Jaksa Agung. Pasalnya dia menilai Jaksa Agung tidak mengawasai para anggotanya. "Jaksa Agung mestinya meminta penjelasan dan memberikan arahan kepada bawahannya, untuk tidak sembarangan melakukan proses sidang," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7867 seconds (0.1#10.140)