Sempat dilarang, Septi diizinkan kembali besuk Fathanah

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:29 WIB
Sempat dilarang, Septi...
Sempat dilarang, Septi diizinkan kembali besuk Fathanah
A A A
Sindonews.com - Septi Sanustika, istri Ahmad Fathanah hari ini membesuk suaminya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dilarang membesuk lantaran berfoto ria di Gedung KPK.

"Iya saya melanggar kemarin. Jadi saya dapat sanksi," ujar Septi Sanustika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

Septi mengaku, pihak KPK sudah memperbolehkan menjenguk Fathanah setelah membuat surat pernyataan. Septi diberi sanksi oleh KPK setelah ketahuan berfoto-foto di Gedung KPK saat menjenguk suaminya.

"Waktu itu ada keluarga bapak dari Makassar datang. Saya enggak sengaja foto-foto. Saya kan enggak tau aturannya itu.
Itu foto juga bukan buat di sebar kok. Buat dokumentasi pribadi aja," kata dia.

Atas perbuatannya, Septi yang mengenakan pakaian serba pink itu sudah meminta maaf kepada pihak KPK. Sementara foto-foto tersebut sudah dihapus.

"Iya sudah menjalani sanksi tiga kali enggak boleh besuk. Tapi sekarang kan udah habis. Jadi saya tadi bikin surat pernyataan minta maaf ke JPU," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved