Usut korupsi pengadaan Alquran, KPK panggil saksi
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag) masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi pun dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Hari ini, giliran pihak swasta yakni Yurdiansyah dimintai keterangan untuk tersangka Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2013).
Seperti diketahui, Ahmad Jauhari (AJ) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2013 di Direktorat Bimas Islam Kementrian agama.
Mantan Direktur urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terdakwa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya.
Hari ini, giliran pihak swasta yakni Yurdiansyah dimintai keterangan untuk tersangka Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2013).
Seperti diketahui, Ahmad Jauhari (AJ) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2013 di Direktorat Bimas Islam Kementrian agama.
Mantan Direktur urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terdakwa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya.
(lns)