Eksekusi mati Ruben tak boleh ditunda

Kamis, 20 Juni 2013 - 10:58 WIB
Eksekusi mati Ruben...
Eksekusi mati Ruben tak boleh ditunda
A A A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menyatakan hukuman mati terhadap terpidana Ruben Pato Sambo tidak boleh ditunda. Pasalnya, vonis mati itu telah memenuhi unsur dan bukti yang kuat.

"Buktinya kan sudah kuat, jadi untuk apa harus ditunda lagi," ujar Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

Adi berharap semua pihak menghormati proses peradilan. "Kita harusnya menghormati proses peradilan, kalau tidak percaya dengan proses peradilan, maka harus percaya kepada siapa lagi," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hari ini Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemui Jaksa Agung, Basrief Arief untuk membahas soal penundaan eksekusi terpidana mati Ruben Pata Sambo beserta anaknya Markus Pata Sambo karena terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Tanah Torajatahun 2005.

Ruben dan anaknya yaitu Markus Pata Sambo dijatuhi hukuman mati karena diduga menjadi otak dari pembunuhan sadis terhadap Andrias Pandin (38), isterinya Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8) di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja.

Dalam aksinya itu, Markus Pata Sambo alias Edi dibantu teman-temannya yakni Budianto Tian, Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Martinus Pata Sambo alias Budi serta Juni.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena penguasaan tanah dan rumah adat atau Tongkonan. Hingga kini, Ruben masih berada di Lembaga Pemasyarakatan di Malang dan Markus di LP Porong, Jawa Timur.

Untuk diketahui, Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo adalah dua orang yang masuk dalam daftar sepuluh terpidana mati yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya empat terpidana mati telah dieksekusi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0485 seconds (0.1#10.140)