Pemerintah harus jelaskan Pasal 9 APBN-P 2013

Kamis, 20 Juni 2013 - 04:05 WIB
Pemerintah harus jelaskan...
Pemerintah harus jelaskan Pasal 9 APBN-P 2013
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta menjelaskan Pasal 9 UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, yang telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI, Senin (17/6/2013).

Dengan disahkannya APBN-P 2013, muncul penafsiran berbagai hal dari kalangan masyarakat, bahkan dari kalangan anggota legislatif di DPR. Sejumlah pasal ditengarai memiliki kesan kesepakatan politik antara pemerintah dengan partai politik tertentu.

Menghadapi kekisruhan pemahaman APBN-P 2013, pemerintah diminta mensosialisasikan APBN-P kepada masyarakat dengan segera. Agar tidak timbul kecurigaan adanya kesepakatan politik dalam pengelolaan uang negara ini.

"Ini menjadi porsi pemerintah untuk menjelaskan," ujar Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, kepada Sindonews, Kamis (20/1/2013).

Menurut Haryadi pemerintah tidak bisa tinggal diam, pasca APBN-P disahkan DPR RI. Kebijakan kenaiakan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi, yang tertuang dalam APBN-P 2013, bukan satu-satunya hal yang harus disosialisasikan pemerintah.

Pasal-pasal lain yang ditengarai berindikasi kesepakatan politik antara pemerintah dengan partai politik, juga harus mendapatkan penjelasan yang tepat.

Sementara Haryadi memandang, tidak ada unsur kesepakatan politik antara SBY-Boediono dengan Partai Golkar melalui dana untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. "Sebenarnya enggak seperti itu, saya melihatnya kalau keputusan Presiden jelas ada areal terdampak itu yang meng-cover keluarga Aburizal Bakrie. Tapi di luar areal terdampak, itu yang meng-cover negara lewat APBN-P," ujar Haryadi.

Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lal)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Penyesuaian Harga BBM...
Penyesuaian Harga BBM Bantu Selamatkan Ekonomi Indonesia
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved