Pemerintah harus jelaskan Pasal 9 APBN-P 2013
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta menjelaskan Pasal 9 UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, yang telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI, Senin (17/6/2013).
Dengan disahkannya APBN-P 2013, muncul penafsiran berbagai hal dari kalangan masyarakat, bahkan dari kalangan anggota legislatif di DPR. Sejumlah pasal ditengarai memiliki kesan kesepakatan politik antara pemerintah dengan partai politik tertentu.
Menghadapi kekisruhan pemahaman APBN-P 2013, pemerintah diminta mensosialisasikan APBN-P kepada masyarakat dengan segera. Agar tidak timbul kecurigaan adanya kesepakatan politik dalam pengelolaan uang negara ini.
"Ini menjadi porsi pemerintah untuk menjelaskan," ujar Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, kepada Sindonews, Kamis (20/1/2013).
Menurut Haryadi pemerintah tidak bisa tinggal diam, pasca APBN-P disahkan DPR RI. Kebijakan kenaiakan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi, yang tertuang dalam APBN-P 2013, bukan satu-satunya hal yang harus disosialisasikan pemerintah.
Pasal-pasal lain yang ditengarai berindikasi kesepakatan politik antara pemerintah dengan partai politik, juga harus mendapatkan penjelasan yang tepat.
Sementara Haryadi memandang, tidak ada unsur kesepakatan politik antara SBY-Boediono dengan Partai Golkar melalui dana untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. "Sebenarnya enggak seperti itu, saya melihatnya kalau keputusan Presiden jelas ada areal terdampak itu yang meng-cover keluarga Aburizal Bakrie. Tapi di luar areal terdampak, itu yang meng-cover negara lewat APBN-P," ujar Haryadi.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
Dengan disahkannya APBN-P 2013, muncul penafsiran berbagai hal dari kalangan masyarakat, bahkan dari kalangan anggota legislatif di DPR. Sejumlah pasal ditengarai memiliki kesan kesepakatan politik antara pemerintah dengan partai politik tertentu.
Menghadapi kekisruhan pemahaman APBN-P 2013, pemerintah diminta mensosialisasikan APBN-P kepada masyarakat dengan segera. Agar tidak timbul kecurigaan adanya kesepakatan politik dalam pengelolaan uang negara ini.
"Ini menjadi porsi pemerintah untuk menjelaskan," ujar Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, kepada Sindonews, Kamis (20/1/2013).
Menurut Haryadi pemerintah tidak bisa tinggal diam, pasca APBN-P disahkan DPR RI. Kebijakan kenaiakan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi, yang tertuang dalam APBN-P 2013, bukan satu-satunya hal yang harus disosialisasikan pemerintah.
Pasal-pasal lain yang ditengarai berindikasi kesepakatan politik antara pemerintah dengan partai politik, juga harus mendapatkan penjelasan yang tepat.
Sementara Haryadi memandang, tidak ada unsur kesepakatan politik antara SBY-Boediono dengan Partai Golkar melalui dana untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. "Sebenarnya enggak seperti itu, saya melihatnya kalau keputusan Presiden jelas ada areal terdampak itu yang meng-cover keluarga Aburizal Bakrie. Tapi di luar areal terdampak, itu yang meng-cover negara lewat APBN-P," ujar Haryadi.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.
Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(lal)