Kejagung tangkap koruptor infrastruktur desa
Rabu, 19 Juni 2013 - 18:06 WIB
Kejagung tangkap koruptor infrastruktur desa
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap koruptor pembangunan sarana dan prasarana air bersih di pedesaan Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki.
Terpidana korupsi anggaran infrastruktur desa pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp150 juta ini ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (18/6/2013) malam.
"Terpidana Ridwan berhasil diamankan di Desa Bantarwaru, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2013).
Untung juga mengatakan, Ridwan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak sebulan lalu, karena tidak siap untuk di jebloskan ke tahanan selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu bulan lalu.
"Dia masuk dalam DPO selama kurang lebih 1 bulan oleh Kejati Bengkulu," kata Untung.
Untuk diketahui, Ridwan adalah pekerja swasta dan dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA), karena terbukti merugikan negara sebesar Rp150.138.274 serta telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1744/Pid-Sus/2011, tanggal 13 Maret 2012.
"Selain menghukum 1 tahun 2 bulan penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara," tandas Untung.
Terpidana korupsi anggaran infrastruktur desa pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp150 juta ini ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (18/6/2013) malam.
"Terpidana Ridwan berhasil diamankan di Desa Bantarwaru, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2013).
Untung juga mengatakan, Ridwan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak sebulan lalu, karena tidak siap untuk di jebloskan ke tahanan selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu bulan lalu.
"Dia masuk dalam DPO selama kurang lebih 1 bulan oleh Kejati Bengkulu," kata Untung.
Untuk diketahui, Ridwan adalah pekerja swasta dan dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA), karena terbukti merugikan negara sebesar Rp150.138.274 serta telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1744/Pid-Sus/2011, tanggal 13 Maret 2012.
"Selain menghukum 1 tahun 2 bulan penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara," tandas Untung.
(lal)