Bawaslu dinilai lepas tanggung jawab

Rabu, 19 Juni 2013 - 14:39 WIB
Bawaslu dinilai lepas tanggung jawab
Bawaslu dinilai lepas tanggung jawab
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai berusaha melemparkan tanggung jawab terkait pemberian putusan pengaduan lima parpol yang dicoret calegnya dari Dapil oleh KPU.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, sikap Bawaslu seharusnya tidak hanya memberikan rekomendasi sengketa.

“Bawaslu hanya berusaha ngeles. Sudah tahu ada pelanggaran tapi dia menyerahkan kepada KPU. Kalau pelanggaran sudah seharusnya diproses,“ kata Said saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Ditegaskan Said, dari pengaduan yang telah diajukan oleh parpol seharusnya ditemukan pelanggaran administrasi. Tapi, sebaliknya Bawaslu menganggap tidak ada kesalahan dilakukan KPU.

Said menyadari, dalam posisi pengaduan awal partai, Bawaslu memang bukan sebagai lembaga penegak hukum dan hanya sebagai mediator antara parpol dan KPU.

Namun, dengan jelasnya pelanggaran administrasi yang jelas sudah dilanggar KPU, membuat Bawaslu bisa memroses laporan tersebut lebih dahulu.

“Jika Bawaslu bilang tidak ada pelanggaran, ini menunjukan mereka melepaskan tanggung jawab hukum pemilu melalui pelanggaran pemilu,“ tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6936 seconds (0.1#10.140)
pixels