KPK kembali periksa Gubernur Riau Rusli Zainal

Rabu, 19 Juni 2013 - 11:37 WIB
KPK kembali periksa...
KPK kembali periksa Gubernur Riau Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).

Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan.

Kasus itu telah memidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadis Kehutanan Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.

Sedangkan Rusli dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON.

Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau. Saat ini Rusli sudah ditahan di Rutan KPK.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8778 seconds (0.1#10.140)