APBN-P bisa dibatalkan MK
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Usaha Negara Margarito Kamis menjelaskan bisa saja UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan uji meteri UU (judicial review).
Menurutnya, untuk melakukan uji materi UU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan formil review dan materiil review.
"Untuk formil review harus dipastikan adanya kekeliruan prosedur pembentukan. Sejauh ini saya melihat tidak ada kekeliruan prosedur pembentukannya sehingga tidak dapat diajukan ke MK dengan argumen kekeliruan prosedur," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/6/2013).
Lanjut dia, sebaliknya untuk materiil review maka bisa dilakukan dengan catatan harus dipastikan ada pasal, ayat, atau frasa dalam pasal dan atau huruf yang bertentangan dengan konstitusi, "Misalnya pasal itu tidak memberikan kepastian hukum kepada setiap orang," jelasnya.
Dia juga menerangkan, ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah adanya seseorang yang dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya UU APBN-P tersebut.
"Sekarang bagaimana dengan materiilnya, ini menarik, karena kelemahannya mudah ditemukan adalah ketidakpastian hukum, ini bisa ditemukan dengan cara mengenal frasa-frasa dalam setiap pasal, ayat atau huruf hanya itu yang paling mungkin," terangnya.
Kata dia, jika pun diajukan ke MK dengan dasar materiil review maka kemungkinan besar akan kalah karena adanya program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan dikucurkan sebagai kompensasi kenaikan BBM bersubsidi.
"Bila digunakan alasan pencabutan subsidi, saya pastikan permohonan judicial akan dianggap tidak beralasan, mengapa, karena ada BLSM itu yang secara hukum diberikan kepada orang miskin," terangnya.
"Konstitusi memerintah pemerintah memberi special treatmen kepada orang miskin, secara saya berpendapat jika dibawa ke MK pasti kalah," tuntasnya.
Menurutnya, untuk melakukan uji materi UU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan formil review dan materiil review.
"Untuk formil review harus dipastikan adanya kekeliruan prosedur pembentukan. Sejauh ini saya melihat tidak ada kekeliruan prosedur pembentukannya sehingga tidak dapat diajukan ke MK dengan argumen kekeliruan prosedur," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/6/2013).
Lanjut dia, sebaliknya untuk materiil review maka bisa dilakukan dengan catatan harus dipastikan ada pasal, ayat, atau frasa dalam pasal dan atau huruf yang bertentangan dengan konstitusi, "Misalnya pasal itu tidak memberikan kepastian hukum kepada setiap orang," jelasnya.
Dia juga menerangkan, ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah adanya seseorang yang dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya UU APBN-P tersebut.
"Sekarang bagaimana dengan materiilnya, ini menarik, karena kelemahannya mudah ditemukan adalah ketidakpastian hukum, ini bisa ditemukan dengan cara mengenal frasa-frasa dalam setiap pasal, ayat atau huruf hanya itu yang paling mungkin," terangnya.
Kata dia, jika pun diajukan ke MK dengan dasar materiil review maka kemungkinan besar akan kalah karena adanya program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan dikucurkan sebagai kompensasi kenaikan BBM bersubsidi.
"Bila digunakan alasan pencabutan subsidi, saya pastikan permohonan judicial akan dianggap tidak beralasan, mengapa, karena ada BLSM itu yang secara hukum diberikan kepada orang miskin," terangnya.
"Konstitusi memerintah pemerintah memberi special treatmen kepada orang miskin, secara saya berpendapat jika dibawa ke MK pasti kalah," tuntasnya.
(lal)