APBN-P bisa dibatalkan MK

Rabu, 19 Juni 2013 - 08:00 WIB
APBN-P bisa dibatalkan...
APBN-P bisa dibatalkan MK
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Usaha Negara Margarito Kamis menjelaskan bisa saja UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diajukan uji meteri UU (judicial review).

Menurutnya, untuk melakukan uji materi UU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan formil review dan materiil review.

"Untuk formil review harus dipastikan adanya kekeliruan prosedur pembentukan. Sejauh ini saya melihat tidak ada kekeliruan prosedur pembentukannya sehingga tidak dapat diajukan ke MK dengan argumen kekeliruan prosedur," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/6/2013).

Lanjut dia, sebaliknya untuk materiil review maka bisa dilakukan dengan catatan harus dipastikan ada pasal, ayat, atau frasa dalam pasal dan atau huruf yang bertentangan dengan konstitusi, "Misalnya pasal itu tidak memberikan kepastian hukum kepada setiap orang," jelasnya.

Dia juga menerangkan, ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah adanya seseorang yang dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya UU APBN-P tersebut.

"Sekarang bagaimana dengan materiilnya, ini menarik, karena kelemahannya mudah ditemukan adalah ketidakpastian hukum, ini bisa ditemukan dengan cara mengenal frasa-frasa dalam setiap pasal, ayat atau huruf hanya itu yang paling mungkin," terangnya.

Kata dia, jika pun diajukan ke MK dengan dasar materiil review maka kemungkinan besar akan kalah karena adanya program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan dikucurkan sebagai kompensasi kenaikan BBM bersubsidi.

"Bila digunakan alasan pencabutan subsidi, saya pastikan permohonan judicial akan dianggap tidak beralasan, mengapa, karena ada BLSM itu yang secara hukum diberikan kepada orang miskin," terangnya.

"Konstitusi memerintah pemerintah memberi special treatmen kepada orang miskin, secara saya berpendapat jika dibawa ke MK pasti kalah," tuntasnya.
(lal)
Berita Terkait
APBN per November 2024...
APBN per November 2024 Tekor Rp401,8 triliun
APBN Februari 2025 Defisit...
APBN Februari 2025 Defisit 0,13 Persen atau Rp31,2 Triliun
APBN Defisit Rp104,2...
APBN Defisit Rp104,2 Triliun per Maret 2025
APBN Kuartal I 2025...
APBN Kuartal I 2025 Tetap Terjaga
Simak! Kinerja APBN...
Simak! Kinerja APBN Mei 2022
Kinerja APBN 2021 Dinilai...
Kinerja APBN 2021 Dinilai Cukup Positif, Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved