Tebalnya BAP Luthfi
A
A
A
Sindonews.com - Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, telah diserahkan kepada kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru.
BAP ini akan menjadi bahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan nanti. Luthfi diberi salinan BAP untuk mempelajari kasusnya sehingga dapat menghadapi persidangan dengan melakukan pembelaan atas kasus hukum yang disangkakan kepadanya.
BAP Luthfi tergolong cukup tebal, meski tak setebal BAP Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. "Berkasnya, Ya sekitar 50 senti lah. Saya baru terima kemarin, sampulnya sih sudah dibaca, kalau isinya di dalam sedang dipelajari," ujar Paru, di KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Paru menambahkan, jaksa KPK menginformasikan sidang Luthfi akan dimulai pada pekan depan sekira tanggal 25-26 Juni 2013, namun hingga saat ini belum ada surat pemanggilan untuk sidang perdana tersebut.
"Saya kira teman-teman di JPU di sini maupun kami menunggu surat kepastian dari Pengadilan Tipikor, biasanya 3 hari selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum hari sidang surat pemanggilan sidang sudah diterima," kata dia.
Lebih jauh paru mengatakan, meskipun berkas perkara lumayan tebal, tim kuasa hukum mengupayakan satu minggu untuk mempelajarinya. "Kami akan mengupayakan waktu satu minggu supaya ada waktu yang cukup, sudah itu saja," pungkasnya.
BAP ini akan menjadi bahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan nanti. Luthfi diberi salinan BAP untuk mempelajari kasusnya sehingga dapat menghadapi persidangan dengan melakukan pembelaan atas kasus hukum yang disangkakan kepadanya.
BAP Luthfi tergolong cukup tebal, meski tak setebal BAP Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. "Berkasnya, Ya sekitar 50 senti lah. Saya baru terima kemarin, sampulnya sih sudah dibaca, kalau isinya di dalam sedang dipelajari," ujar Paru, di KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Paru menambahkan, jaksa KPK menginformasikan sidang Luthfi akan dimulai pada pekan depan sekira tanggal 25-26 Juni 2013, namun hingga saat ini belum ada surat pemanggilan untuk sidang perdana tersebut.
"Saya kira teman-teman di JPU di sini maupun kami menunggu surat kepastian dari Pengadilan Tipikor, biasanya 3 hari selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum hari sidang surat pemanggilan sidang sudah diterima," kata dia.
Lebih jauh paru mengatakan, meskipun berkas perkara lumayan tebal, tim kuasa hukum mengupayakan satu minggu untuk mempelajarinya. "Kami akan mengupayakan waktu satu minggu supaya ada waktu yang cukup, sudah itu saja," pungkasnya.
(lal)