3 saksi korupsi APBD Raja Ampat, mangkir

Senin, 17 Juni 2013 - 20:18 WIB
3 saksi korupsi APBD Raja Ampat, mangkir
3 saksi korupsi APBD Raja Ampat, mangkir
A A A
Sindonews.com - Hari ini, tiga saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, Papua Barat tahun anggaran 2003-2009 yang telah merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar, tak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

"Hingga pukul 15.00 WIB, ketiganya tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Pokoknya, kita lihat perkembangannya nanti," kata Untung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (17/6/2013).

Ketiga orang saksi yang hari ini tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejagung adalah Besar Tjahjoyo, Direktur PT Duta Waigeo Perkasa. Khaidir, Kepala PLTD Waisai dan Didik A Saputro Senior, Officer PT Telkom.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memanggil Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung beberapa waktu lalu karena korupsi tersebut terjadi pada masa Marcus Wanma menjadi Bupati Raja Ampat.

Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS, dan juga pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER.

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua orang terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani yakni Selviana Wanma.

Untuk diketahui, kedua terdakwa dan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tahun 2004.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7593 seconds (0.1#10.140)