Kuota haji dikurangi, Polman tunggu regulasi pusat
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pengurangan kuota haji sebesar 20 persen di seluruh dunia, membuat sejumlah calon jemaah haji (CJH) semakin menunggu lama untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.
Sementara, khusus di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), saat ini daftar tunggu haji di Polman yang ada mencapai 6000 lebih. Di mana pendaftar tahun ini diprediksikan baru bisa berangkat 12 tahun lagi.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Mimsyad Rusli mengatakan, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Meski demikian, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Polman masih menunggu regulasi dan petunjuk pusat dan provinsi.
“Jika regulasi itu belum ada, maka pengurangan kuota belum bisa dilakukan,” ujarnya di Polman, Sulawesi Barat, Senin (17/6/2013).
Dia menuturkan, jika kebijakan pengurangan kuota haji tersebut dilaksanakan tahun ini, maka CJH yang kuotanya sudah siap nuntuk berangkat tahun ini masih menjadi tanda tanya apakah akan diberangkatkan atau tidak.
Meski demikian, jika kebijakan tersebut dilaksanakan tahun ini, ia juga berharap kepada CJH yang sudah mendapatkan kuota dan menjadi dampak dari pengurangan itu tetap bersabar dan lebih fokus mempersiapkan diri baik secara batin maupun fisik untuk berangkat pada 2014 mendatang.
Sebab, Kemenag menjami, CJH yang terkena dampak pengurangan kuota tersebut akan dimasukkan dalam kuota haji 2014. “Jika kuota pengurangan itu dilaksankaan, CJH yang terkena dampak akan dimasukkan dalam kuota 2014,” tutur Mimsyad.
Mimsyad menyampaikan, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, pengurangan kuota haji dilakukan karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram. Kebijakan tersebut berdampak adanya pengurangan sebanyak 42.200 orang jamaah.
Sementara itu, dari 485 CJH Polman yang mendapatkan kuota tahun ini, sebanyak 11 CJH tidak melakukan pelunaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) hingga batas waktu yang ditetapkan pada 12 Juni lalu.
Belasan kuota yang tidak melakukan pelunasan tersebut dikembalikan kuotanya ke pusat untuk dimasukkan pada kuota nasional yang diperuntukkan bagi jemaah lanjut usia yakni umur lebih dari 83 tahun.
Sementara, khusus di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), saat ini daftar tunggu haji di Polman yang ada mencapai 6000 lebih. Di mana pendaftar tahun ini diprediksikan baru bisa berangkat 12 tahun lagi.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Mimsyad Rusli mengatakan, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Meski demikian, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Polman masih menunggu regulasi dan petunjuk pusat dan provinsi.
“Jika regulasi itu belum ada, maka pengurangan kuota belum bisa dilakukan,” ujarnya di Polman, Sulawesi Barat, Senin (17/6/2013).
Dia menuturkan, jika kebijakan pengurangan kuota haji tersebut dilaksanakan tahun ini, maka CJH yang kuotanya sudah siap nuntuk berangkat tahun ini masih menjadi tanda tanya apakah akan diberangkatkan atau tidak.
Meski demikian, jika kebijakan tersebut dilaksanakan tahun ini, ia juga berharap kepada CJH yang sudah mendapatkan kuota dan menjadi dampak dari pengurangan itu tetap bersabar dan lebih fokus mempersiapkan diri baik secara batin maupun fisik untuk berangkat pada 2014 mendatang.
Sebab, Kemenag menjami, CJH yang terkena dampak pengurangan kuota tersebut akan dimasukkan dalam kuota haji 2014. “Jika kuota pengurangan itu dilaksankaan, CJH yang terkena dampak akan dimasukkan dalam kuota 2014,” tutur Mimsyad.
Mimsyad menyampaikan, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, pengurangan kuota haji dilakukan karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram. Kebijakan tersebut berdampak adanya pengurangan sebanyak 42.200 orang jamaah.
Sementara itu, dari 485 CJH Polman yang mendapatkan kuota tahun ini, sebanyak 11 CJH tidak melakukan pelunaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) hingga batas waktu yang ditetapkan pada 12 Juni lalu.
Belasan kuota yang tidak melakukan pelunasan tersebut dikembalikan kuotanya ke pusat untuk dimasukkan pada kuota nasional yang diperuntukkan bagi jemaah lanjut usia yakni umur lebih dari 83 tahun.
(maf)