Kuota haji dikurangi, Polman tunggu regulasi pusat

Senin, 17 Juni 2013 - 19:47 WIB
Kuota haji dikurangi,...
Kuota haji dikurangi, Polman tunggu regulasi pusat
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pengurangan kuota haji sebesar 20 persen di seluruh dunia, membuat sejumlah calon jemaah haji (CJH) semakin menunggu lama untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.

Sementara, khusus di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), saat ini daftar tunggu haji di Polman yang ada mencapai 6000 lebih. Di mana pendaftar tahun ini diprediksikan baru bisa berangkat 12 tahun lagi.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Mimsyad Rusli mengatakan, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Meski demikian, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Polman masih menunggu regulasi dan petunjuk pusat dan provinsi.

“Jika regulasi itu belum ada, maka pengurangan kuota belum bisa dilakukan,” ujarnya di Polman, Sulawesi Barat, Senin (17/6/2013).

Dia menuturkan, jika kebijakan pengurangan kuota haji tersebut dilaksanakan tahun ini, maka CJH yang kuotanya sudah siap nuntuk berangkat tahun ini masih menjadi tanda tanya apakah akan diberangkatkan atau tidak.

Meski demikian, jika kebijakan tersebut dilaksanakan tahun ini, ia juga berharap kepada CJH yang sudah mendapatkan kuota dan menjadi dampak dari pengurangan itu tetap bersabar dan lebih fokus mempersiapkan diri baik secara batin maupun fisik untuk berangkat pada 2014 mendatang.

Sebab, Kemenag menjami, CJH yang terkena dampak pengurangan kuota tersebut akan dimasukkan dalam kuota haji 2014. “Jika kuota pengurangan itu dilaksankaan, CJH yang terkena dampak akan dimasukkan dalam kuota 2014,” tutur Mimsyad.

Mimsyad menyampaikan, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, pengurangan kuota haji dilakukan karena keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram. Kebijakan tersebut berdampak adanya pengurangan sebanyak 42.200 orang jamaah.

Sementara itu, dari 485 CJH Polman yang mendapatkan kuota tahun ini, sebanyak 11 CJH tidak melakukan pelunaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) hingga batas waktu yang ditetapkan pada 12 Juni lalu.

Belasan kuota yang tidak melakukan pelunasan tersebut dikembalikan kuotanya ke pusat untuk dimasukkan pada kuota nasional yang diperuntukkan bagi jemaah lanjut usia yakni umur lebih dari 83 tahun.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved