Kejagung panggil 3 saksi kasus korupsi APBD Raja Ampat
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, tim penyidik Kejagung akan memanggil tiga orang saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, Papua Barat tahun anggaran 2003-2009 yang telah merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.
"Tiga orang saksi yang akan diperiksa untuk kasus korupsi APBD Raja Ampat yakni Besar Tjahjoyo, Direktur PT Duta Waigeo Perkasa. Khaidir, Kepala PLTD Waisai dan Didik A Saputro Senior Officer PT. Telkom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Sebelumnya, Kejagung juga telah memanggil Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung beberapa waktu lalu karena korupsi tersebut terjadi pada masa Marcus Wanma menjadi Bupati Raja Ampat.
Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS, dan juga pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua orang terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani yakni Selviana Wanma.
Untuk diketahui, kedua terdakwa dan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tahun 2004.
"Tiga orang saksi yang akan diperiksa untuk kasus korupsi APBD Raja Ampat yakni Besar Tjahjoyo, Direktur PT Duta Waigeo Perkasa. Khaidir, Kepala PLTD Waisai dan Didik A Saputro Senior Officer PT. Telkom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Sebelumnya, Kejagung juga telah memanggil Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung beberapa waktu lalu karena korupsi tersebut terjadi pada masa Marcus Wanma menjadi Bupati Raja Ampat.
Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS, dan juga pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan dua orang terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani yakni Selviana Wanma.
Untuk diketahui, kedua terdakwa dan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tahun 2004.
(kri)