Kasus Bukopin mandek, ini alasan Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkutat masalah perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank Bukopin. Kondisi inilah yang menjadi alasan Kejagung belum menuntaskan kasus tersebut hingga kini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center (alat pengering gabah) di Bank Bukopin yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp76 miliar masih dalam tahap proses penyidikan.
“Masih dalam proses, kita ikuti saja perkembangannya nanti,” kata Untung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
Dia menegaskan, hingga kini Kejagung masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP terkait jumlah kerugian negara.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli keuangan negara untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center (alat pengering gabah).
Sekadar diketahui, dalam kasus Bank Bukopin ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dan 10 di antaranya dari pihak Bank Bukopin. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL).
Kasus Bank Bukopin ini mengendap di Kejagung sejak tahun 2008 silam. Namun hingga kini belum dituntaskan dengan alasan yang tidak jelas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center (alat pengering gabah) di Bank Bukopin yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp76 miliar masih dalam tahap proses penyidikan.
“Masih dalam proses, kita ikuti saja perkembangannya nanti,” kata Untung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
Dia menegaskan, hingga kini Kejagung masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP terkait jumlah kerugian negara.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli keuangan negara untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center (alat pengering gabah).
Sekadar diketahui, dalam kasus Bank Bukopin ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dan 10 di antaranya dari pihak Bank Bukopin. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL).
Kasus Bank Bukopin ini mengendap di Kejagung sejak tahun 2008 silam. Namun hingga kini belum dituntaskan dengan alasan yang tidak jelas.
(ysw)