Akibat peristiwa hukum, anak-anak trauma
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Gumelar mengatakan, kejadian hukum yang menimpa anak-anak, tentu membuat trauma bagi mereka.
"Karena itu diperlukan pemulihan dan pendampingan mengenai hak-hak yang seharusnya anak-anak dapatkan," kata Linda, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Lebih lanjut, dia mengatakan, selama ini banyak kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menjadi sangat diskriminatif. Vonis yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan Undang- undang (UU) Perlindungan Anak.
"Selama ini KPP dan PA melakukan pelatihan khusus kepada calon hakim. Namun, kendala yang di dapat ialah para hakim dan penegak hukum yang sudah berada di lapangan," ucapnya.
“Kita sudah lakukan kesepakatan bersama Kemenkumham, kepolisian dan kejaksaan untuk mempermudah kita memperbaiki kehidupan para anak yang khususnya tersandung masalah hukum,” imbuhnya.
Dalam hal tersebut, dikatakan Linda, menurut UU Sistem Perlindungan Anak, anak-anak yang melakukan kesalahan hukum di bawah umur tujuh tahun, bisa mendapatkan diversi (penundaan).
"Tetapi materinya tetap dilakukan namun hukuman yang didapatkan ringan, hal tersebut di luar dari dari kasus pembunuhan, seksual dan narkoba," pungkasnya.
"Karena itu diperlukan pemulihan dan pendampingan mengenai hak-hak yang seharusnya anak-anak dapatkan," kata Linda, di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Lebih lanjut, dia mengatakan, selama ini banyak kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menjadi sangat diskriminatif. Vonis yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan Undang- undang (UU) Perlindungan Anak.
"Selama ini KPP dan PA melakukan pelatihan khusus kepada calon hakim. Namun, kendala yang di dapat ialah para hakim dan penegak hukum yang sudah berada di lapangan," ucapnya.
“Kita sudah lakukan kesepakatan bersama Kemenkumham, kepolisian dan kejaksaan untuk mempermudah kita memperbaiki kehidupan para anak yang khususnya tersandung masalah hukum,” imbuhnya.
Dalam hal tersebut, dikatakan Linda, menurut UU Sistem Perlindungan Anak, anak-anak yang melakukan kesalahan hukum di bawah umur tujuh tahun, bisa mendapatkan diversi (penundaan).
"Tetapi materinya tetap dilakukan namun hukuman yang didapatkan ringan, hal tersebut di luar dari dari kasus pembunuhan, seksual dan narkoba," pungkasnya.
(maf)